Penyidikan Miryam Terus Berlanjut, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Reporter

Kamis, 27 April 2017 07:10 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penyidikan kasus Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, terus dilanjutkan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Miryam atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Akan kami hadapi praperadilan itu," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Baca: Miryam S Haryani Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Miryam mengajukan praperadilan terhadap KPK, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April. Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, memberi tahu KPK soal gugatan itu pada Selasa, 25 April.

Febri menambahkan, dalam penyidikan kasus Miryam, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. "Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, di kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan," ucapnya.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi e-KTP pada 5 April 2017. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam merupakan tersangka ke-4 yang ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.

Baca: Kasus Kesaksian Palsu, KPK Geledah Rumah Tersangka Miryam Haryani

Atas perbuatannya, Miryam disangka dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irman dan Sugiharto dari Kementerian Dalam Negeri, serta pengusaha rekanan kementerian tersebut, Andi Agustinus atau Andi Narogong, dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Tidak Akan Buka Rekaman Miryam Haryani di DPR

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.

GRANDY AJI | RW

Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

KPK

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya