TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam Haryani. Penggeledahan ini terkait dengan kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
”Benar, ada kegiatan penggeledahan, salah satunya di rumah tersangka (Miryam) di Tanjung Barat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: Miryam S. Haryani Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Febri belum menyebutkan hasil penggeledahan tersebut. Ia mengatakan saat ini timnya masih berada di lapangan, di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G No. 11-12-A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Apa saja yang didapatkan di sana, bukti yang kami sita nanti kami akan sampaikan,” katanya.
Menurut Febri, penggeledahan yang dilakukan penyidik tak perlu menunggu proses praperadilan yang dilakukan Miryam. “Penyidikan tentu itu tidak menunggu praperadilan selesai, jadi praperadilan yang sudah didaftarkan kita tunggu informasinya,” ujarnya.
Surat pengajuan praperadilan Miryam diserahkan kepada KPK pada Jumat, 21 April 2017. Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bekas anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014 itu menilai apa yang ia lakukan adalah tindak pidana umum sehingga KPK tak berwenang mengusutnya.
Simak pula: Sikapi Hak Angket DPR Terkait Miryam, KPK Konsolidasi Internal
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu setelah mencabut seluruh keterangannya pada berita acara pemeriksaan dalam perkara e-KTP. Saat di persidangan, ia mengatakan ditekan penyidik selama pemeriksaan. Namun, saat dikonfrontasi dengan penyidik, ia terbukti berbohong.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK