Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung Dituding Paksakan Status Lunas  

Reporter

Rabu, 26 April 2017 10:32 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sedang menjelaskan tentang kronologi Operasi Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang diduga menerima suap dari Saipul Jamil

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Tumenggung, dituding mengabaikan rekomendasi timnya di Badan Penyehatan Perbankan Nasional agar menyeret pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, ke pengadilan.

Syafruddin diduga memaksakan penerbitan keterangan lunas untuk Sjamsul meski piutang negara masih tersisa Rp 3,7 triliun. "Tersangka mengusulkan restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset BDNI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan, Selasa, 25 April 2017.

Baca: Syafruddin Tumenggung Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim Dibidik

Basaria menjelaskan, kasus ini bermula ketika Syafruddin memimpin BPPN pada April 2002. Saat itu, BPPN sedang menagih utang sejumlah bank penerima BLBI di era krisis keuangan 1997-1998. Khusus terhadap utang BDNI, tim BPPN sebenarnya telah memutuskan menyeret Sjamsul ke jalur litigasi. Pasalnya, nilai aset yang diserahkan Syamsul lebih rendah Rp 4,75 triliun dibanding sisa utang Rp 27,4 triliun.

Dua bulan setelah menjabat, kata Basaria, Syafruddin mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah penyelesaian kewajiban obligor dari litigasi menjadi restrukturisasi. Usul itu pun disetujui, yang belakangan hasilnya hanya menambah pembayaran Rp 1,1 triliun dalam bentuk tagihan ke sejumlah petani tambak Dipasena Lampung, yang berutang ke BDNI.

Alih-alih mengejar kekurangan Rp 3,7 triliun, Syafruddin justru mengeluarkan surat keterangan lunas untuk Sjamsul. "Sehingga ada indikasi kerugian negara dari kewajiban yang tidak dibayarkan itu," ucapnya.

Baca: KPK Teruskan Penyelidikan BLBI, Sudah Klarifikasi Kwik Kian Gie

Pelunasan tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri saat itu. Keterangan lunas tak hanya diberikan kepada Sjamsul, tapi juga kepada sejumlah obligor BLBI lain, salah satu yang terbesar adalah pemilik BCA, Anthony Salim, senilai Rp 52,7 triliun.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan pengusutan dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI tidak berhenti pada BDNI. KPK mencermati penerbitan SKL serupa untuk periode 2003-2004 kepada Salim (BCA), Mohammad "Bob" Hasan (Bank Umum Nasional), Sudwikatmono (Bank Surya), dan Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional). Kekurangan utang bank yang sebagian besar telah bubar—menyisakan BCA—itu berkisar Rp 25-500 miliar. "Pengembangan kasus itu pasti ada. Namun, sementara ini, kami bekerja dulu berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Syafruddin belum dapat dimintai konfirmasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Begitu pula mantan pengacaranya, Amir Syamsudin.

Simak pula: Pengamat Hukum: Kasus BLBI Rumit, Semoga KPK Bisa Tuntaskan

Adapun pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengatakan urusan utang BLBI sudah diselesaikan kliennya lewat pemberian surat keterangan lunas. "Saya minta semua menghormati keputusan yang dibuat pemerintahan sebelumnya," katanya.

INDRI MAULIDAR | HUSSEIN ABRI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya