TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meneruskan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dalam pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 Kwik Kian Gie terkait BLBI. “Pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan pemeriksaan tahun 2014,” kata Febri, Senin, 24 April 2017.
Menurut Febri pemanggilan beberapa tokoh seperti Kwik dinilai relevan oleh KPK karena perkara ini adalah salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," kata Febri.
Baca juga:
KPK Incar Kasus Skandal BLBI, Siapa Terancam?
Ia melanjutkan, tidak semua perkembangan penyelidikan itu dapat diketahui publik karena belum sampai tahap penyidikan. Ada karakter yang membutuhkan analisis data, terlebih bila perkara itu terjadi bertahun-tahun. “ Jadi perlu energi lebih untuk proses penanganannya," kata Febri. Hari pekan ini KPK, kata Febri, berjanji menjelaskan perkembangan penanganan BLBI secara lengkap.
Kasus korupsi penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati, terus bergulir setelah pemeriksaan ekonom Kwik Kian Gie Kamis lalu. Keputusan penerbitan SKL itu telah mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian (2001-2004) Dorodjatun Kuntjara-Jakti, dan Laksamana Sukardi.
Baca pula:
Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century
Negara Rugi Rp 2.000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI
Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara. Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, gelar perkara BLBI telah dilakukan. Hasilnya beberapa pihak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus tersebut. Febri pun belum mau menyebutkan siapa kemungkinan tokoh yang menjadi tersangka. “Belum bisa kami sampaikan sekarang,” katanya.
ADITYA BUDIMAN| NINIS CHAIRUNNISA | INDRI MAULIDAR | ANTARA | MITRA TARIGAN