Sidang Ahok, Pengacara: Ahok Akan Bacakan Pleidoi Sendiri 10 Menit  

Reporter

Selasa, 25 April 2017 10:28 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Trimoelja D. Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sendiri yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

"Pak Basuki akan mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti tidak sampai sepuluh menit," ucap Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga:
Sidang Ahok, Pledoi Setebal 634 Halaman Dibacakan


Namun ia menyatakan tidak mengetahui berapa lembar pleidoi yang akan dibacakan kliennya. "Saya tidak tahu berapa lembarnya. Kemarin saat pleidoi dibacakan di depan tim penasihat hukum, kami hitung sekitar sembilan menit," ujar Trimoelja.

Sedangkan I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok lain, menyatakan pleidoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan Ahok sebanyak 634 halaman.

Baca pula:
Pledoi Ahok, Pengacara: Pengadilan di Bawah Tekanan Massa


"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini. Itu di luar pleidoi Pak Basuki," tutur I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum telah menuntut Ahok dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.

"Maka disimpulkan, perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua, Pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis, 20 April 2017.

Sebelumnya, I Wayan Sudirta pun menyampaikan banyak hal akan disampaikan dalam pleidoi sidang perkara penodaan agama oleh Ahok. Menurut dia, setidaknya ada empat poin dalam pleidoi yang akan dibacakan, antara lain tentang klaim sifat melawan hukum dan Ahok tidak terbukti melakukan tindak pidana karena tidak ada dua alat bukti yang kuat untuk menjeratnya.

S. DIAN ANDRYANTO | LARISSA HUDA | ANTARA


Video Terkait:






Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya