TEMPO Interaktif, Jakarta:Sembilan calon hakim agung menjalani seleksi wawancara oleh Komisi Yudisial. Seleksi berlangsung selama dua hari yakni Selasa (31/10) dan Rabu (1/11). Pada Selasa (31/10), Komisi Yudisial mewawancari enam calon. Sedangkan tiga calon sisanya diwawancarai Rabu (1/11) besok.Wawancara berlangsung secara terbuka di ruang utama lantai lima gedung Komisi Yudisial. Para calon hakim agung duduk di depan ketujuh anggota Komisi Yudisial dan ditanyai secara bergantian.Calon hakim agung yang pertama tampil adalah Abdul Gani Abdullah, kemudian Achmad Ali, Ahmad Mukhsin Asyrof, Aminuddin Salle, Bagus Sugiri, dan Komariah E. Sapardjaja. Para calon ditanyai beragam pertanyaan mulai dari teknis yudisial, pengetahuan hukum, hingga kehidupan pribadi.Salah satu calon: Ahmad Mukhsin Asyrof menyatakan tidak mengetahui nomor dan tahun undang-undang antikorupsi. Ahmad menjawab bahwa undang-undang antikorupsi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Padahal seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. ”Saya kan belum jadi hakim agung. Tidak semua undang-undang bisa dihapal,” ujar Ahmad, yang disambut gelak tawa pengunjung di ruangan itu.Bagus Sugiri, calon lainnya yang juga Ketua Pengadilan Tinggi di Palu, Sulawesi Tengah, mengaku pernah menerima hadiah dari pihak berpekara yang dimenangkannya. “Saya dibawakan ikan, jenang, dan dodol,” katanya. Menurut Bagus, hadiah itu diberikan puluhan tahun setelah kasus itu diputus.Rencananya hari ini, giliran tiga calon hakim agung yakni Hatta Ali, Munir Fuady, dan Sanusi Husin akan menjalani wawancara.TITO SIANIPAR
Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok
20 September 2021
Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok
Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto ditanya pengalamannya dalam memutus sejumlah perkara, salah satunya yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.