Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, 20 April 2017. Menanggapi tuntutan itu, Ahok akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.
"Kami (Ahok dan tim kuasa hukum) akan mengajukan pleidoi masing-masing," kata Ahok setelah mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto pun menetapkan sidang pembelaan akan digelar pada Selasa, 25 April 2017. "Diperintahkan kepada terdakwa agar datang," kata Ali menutup sidang.
JPU menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hal ini berarti tak ada keharusan bagi Ahok dipenjara meski dia diputus bersalah. Sanksi kurungan badan selama satu tahun, baru berlaku jika Ahok melakukan tindak pidana dalam kurun dua tahun ke depan.
Jaksa menilai Ahok bersalah dalam hal permusuhan, atau kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan, yang tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski begitu, tuntutan ini berbeda dengan dakwaan awal yang menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ditemui seusai sidang, pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan akan menyiapkan pembelaan terhadap Ahok. Ia dengan tegas mengatakan tak ada perbuatan pidana yang dilakukan Ahok.
"Kami mempunyai penilaian atau pendapat beliau tidak bersalah dalam Pasal 156. Kalau begitu, pleidoi kami tentu lebih mengarah kepada 156 nanti," kata Humphrey.