Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, M. Kamil Pasha, mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkesan main-main. Menurut dia, tuntutan ini menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Kamil menuturkan tuntutan tersebut paradoks dengan sikap JPU sebelumnya yang terkesan bisa membuktikan Basuki alias Ahok bersalah. JPU, kata dia, tampak meyakinkan dalam pembuktian, lugas dalam bertanya dan mendalami saksi-saksi, serta mendatangkan ahli yang kompeten di bidangnya.
“Sikap meyakinkan dan lugas JPU semuanya sirna, ternyata hanya sebuah drama,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2017.
Sikap meyakinkan JPU itu semuanya berubah sejak pekan lalu saat memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap dan ketikan belum selesai. Hal ini menimbulkan berbagai dugaan adanya intervensi kekuasaan di masyarakat.
“Karena sebelumnya ada surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda, dan surat tersebut diaminkan oleh Jaksa Agung. Penundaan tersebut bersifat politis,” tuturnya.
Kekecewaan masyarakat, menurut Kamil, semakin menjadi setelah JPU menuntut Ahok hanya dengan pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. “Sebuah tuntutan main-main yang menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Ahok sebelumnya diduga menistakan agama Islam terkait dengan ucapannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 kala berkunjung ke Kepulauan Seribu tahun lalu. Jaksa beralasan tindakan Ahok di Kepulauan Seribu itu meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian golongan rakyat Indonesia.
Adapun hal yang meringankan bagi Ahok, kata jaksa, ia telah berjasa dalam membangun Jakarta dan humanis. Ahok juga dinilai telah mengikuti persidangan dengan baik selama ini.