TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap meladeni tuntutan jaksa dengan pembelaan yang memiliki argumen-argumen hukum mumpuni dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Pembacaan oleh jaksa penuntut umum di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 20 April 2017.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, ingin menguji keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok atas perkara penodaan agama.
Baca: Kejaksaan: Berkas Tuntutan Sidang Ahok Sudah Selesai Seluruhnya
”Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 156a, kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada,” kata Teguh di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 20 April 2017.
Menurut Teguh, berdasarkan beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan keterangan psikologi sosial, tidak ada hal dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang sengaja diucapkan untuk melakukan penodaan agama.
”Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu Pasal 156, itu lebih mudah. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia,” ucap Teguh.
Simak: Kapolri Menyesalkan Ada Polisi Tembak Satu Rombongan Mobil
Teguh pun menyatakan tim kuasa hukum Ahok akan berargumentasi secara yuridis materiil dalam penyampaian pleidoi pada agenda sidang selanjutnya.
”Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan” tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus penodaan agama Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca pula: Denny J.A.: Ahok Kalah karena Faktor Prabowo dan Blunder Sembako
“Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Sebelumnya, Ali Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, meminta supaya jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena penyusunan tuntutan belum selesai.
Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a, dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
ANTARA