Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama  

Reporter

Kamis, 20 April 2017 15:28 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum tentang penistaan agama untuk menuntut Ahok. Sebab, Ahok dinilai tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut.

"Mengingat pasal kesengajaan dalam pasal 156a adalah memusuhi dan menghina agama, pembuktian terhadap pasal 156a tak dapat/tepat diterapkan dalam kasus," ujar salah satu jaksa saat membacakan berkas tuntutan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

Pertimbangan jaksa ini diambil dari sejumlah fakta yang disampaikan dalam persidangan selama ini. Salah satunya pengalaman Ahok dalam pilkada Bangka Belitung pada 2007. Dalam pilkada itu, Ahok kalah karena adanya sejumlah elite politik yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat melawan Ahok.

Hal ini, kata jaksa, juga ditakutkan Ahok saat mulai mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dari rangkaian itu, jaksa menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 bukan dalam niat menghina agama.

"Dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa ikut pilkada di Bangka Belitung pada 2007 sampai pilkada DKI Jakarta 2017-2022, terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik dalam konteks pilkada," kata jaksa itu.

Baca: Massa Marah Mendengar Jaksa Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara

Pasal 156a ini merupakan alternatif pasal pertama yang akan digunakan jaksa. Karena Ahok dinilai tak memenuhi unsur dalam pasal tersebut, jaksa akhirnya menggunakan pasal alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP.

Pasal itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," katanya.

Pasal 156 KUHP ini yang dinilai paling tepat digunakan dalam kasus Ahok. Ahok pun dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya