Kasus Suap Bakamla, Begini Peran Tersangka Baru Nofel Hasan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 13 April 2017 08:16 WIB

Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan menjadi tersangka karena berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Badan itu pada 2016.

"NH diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. NH juga diduga melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring Bakamla Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 12 April 2016.
Baca : KPK Tetapkan Nofel Hasan Tersangka Dugaan Suap Bakamla

Nofel diduga ikut menerima suap dari swasta yang ingin memenangkan proyek itu. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Novel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nofel telah beberapa kali diperiksa KPK untuk empat tersangka lain. Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Adapun satu tersangka lain adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer.
Baca juga: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR

Fahmi Darmawansyah sedang diadili di meja hijau. Dalam dakwaannya, Darmawansyah menyuap para pejabat Bakamla beberapa kali secara bertahap. Jaksa mengatakan duit suap itu diberikan agar PT Melati Technofo Indonesia memenangkan tender pengadaan satellite monitoring systems di Bakamla menggunakan dana APBN Perubahan tahun anggaran 2016.

Uang suap juga diberikan kepada Nofel Hasan senilai Rp 989,6 juta, Sin$ 198.500 kepada Eko Susilo Hadi, kepada Bambang Utoyo Sin$ 105.000, serta untuk Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

INDRI MAULIDAR | MAYA AYU
Simak : Alasan Pendaftaran SBMPTN Dibuka Bersamaan Ujian Nasional

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

55 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya