Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan menjadi tersangka karena berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Badan itu pada 2016.
"NH diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. NH juga diduga melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring Bakamla Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 12 April 2016. Baca : KPK Tetapkan Nofel Hasan Tersangka Dugaan Suap Bakamla
Nofel diduga ikut menerima suap dari swasta yang ingin memenangkan proyek itu. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Novel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nofel telah beberapa kali diperiksa KPK untuk empat tersangka lain. Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Fahmi Darmawansyah sedang diadili di meja hijau. Dalam dakwaannya, Darmawansyah menyuap para pejabat Bakamla beberapa kali secara bertahap. Jaksa mengatakan duit suap itu diberikan agar PT Melati Technofo Indonesia memenangkan tender pengadaan satellite monitoring systems di Bakamla menggunakan dana APBN Perubahan tahun anggaran 2016.
Uang suap juga diberikan kepada Nofel Hasan senilai Rp 989,6 juta, Sin$ 198.500 kepada Eko Susilo Hadi, kepada Bambang Utoyo Sin$ 105.000, serta untuk Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.