Pemerintah Mencari Celah Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Deregulasi Perda

Reporter

Selasa, 11 April 2017 14:08 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan), Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI diruang KK III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemendagri 2014-2019, evaluasi pelaksanaan E-KTP serta membahas perkembangan desain besar penataan daerah (desertada). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak akan berkelit dari putusan Mahkamah Konstitusi perihal deregulasi peraturan daerah. Meski begitu, tidak berarti pemerintah tidak akan mencari celah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Sekarang tinggal kamilah sebagai pembantu Bapak Presiden Joko Widodo mencari celah bagaimana jalan terbaik agar deregulasi tidak terganggu," ujar Tjahjo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin, 10 April 2017.

Baca juga:
Menteri Tjahjo Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa menteri dan kepala daerah tidak berhak membatalkan atau mencabut langsung peraturan daerah yang dianggap menghalangi kebijakan pemerintah pusat. Karena peraturan daerah berada di bawah perundang-undangan, pencabutan perda harus melalui Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengacu pada pasal di Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 24A ayat 1 UUD 1945 menyebutkan Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berlaku.

Baca pula:
Menteri Tjahjo Persoalkan Putusan MK tentang Perda

Kementerian Dalam Negeri sempat salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan kewenangan deregulasi yang inkonstitusional hanyalah di tingkat gubernur. Namun belakangan, Kementerian Dalam Negeri meralat pernyataannya dengan mengatakan deregulasi harus melalui Mahkamah Agung.

Tjahjo berujar, celah yang tersedia saat ini hanyalah menolak atau menerima peraturan daerah sejak tahap perencanaan. Dengan kata lain, saat peraturan daerah masih dalam tahap rancangan dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, pihaknya akan mengecek mana peraturan yang berpotensi bermasalah pada kemudian hari.

"Masih ada peluang pusat, dalam tanda petik, intervensi untuk jangan sampai melanggar kebijakan program strategis Pak Presiden," ucap Tjahjo. Menurut dia, Presiden Jokowi memintanya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, tapi jangan sampai mengganggu deregulasi.

Tjahjo menuturkan ada celah juga tidak berarti tanpa masalah atau tantangan. Ia berujar, ada kendala waktu pada celah yang tersedia sekarang, yaitu waktu yang mepet. Di sisi lain, jumlah daerah yang menyusun peraturan daerah tak sedikit.

"Kalau daerah hanya lima, sepuluh, sih bisa. Lha ini 500 lebih. Bagaimana coba?" ucap Tjahjo.

ISTMAN M.P.




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

46 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya