Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dibahas di Panja

Reporter

Selasa, 11 April 2017 13:08 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara khusus dengan tim Majalah TEMPO. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dalam panitia kerja. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagio menjelaskan revisi UU MD3 ini penting lantaran ada beberapa ketentuan di dalamnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum, dan sistem presidensil. Sebabnya perlu penyempurnaan undang-undang melalui perubahan.

Baca juga:
Bahas Revisi UU MD3, DPR Gelar Rapat Bamus

Politikus Partai Golkar ini menuturkan ketentuan itu antara lain perlu penambahan pimpinan MPR, DPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta penguatan Baleg. “Karena itu untuk menjawab perkembangan hukum masyarakat atau politik terkait pimpinan MPR dan DPR, sebagai solusi dengan melakukan perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 April 2017.

Adapun materi perubahan UU MD3 ini adalah perubahan pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Masing-masing wakil ketua MPR dan DPR akan ditambahkan satu orang.

Baca pula:
Fadli Zon: Revisi UU MD3 Akan Dibahas di Badan Legislatif DPR

Selanjutnya pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg. Firman menjelaskan Baleg nantinya akan diberikan wewenang untuk menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas.

Revisi ini akan mengubah pula pasal 121 tentang pimpinan MKD. Wakil Ketua MKD yang sebelumnya berjumlah empat akan menjadi lima orang.

Selain itu diatur pula ketentuan peralihan yang termuat dalam pasal 427. Firman menjelaskan pasal ini mengatur pimpnan MPR dan DPR saat ini tetap menjabat hingga akhir masa tugasnya. Adapun penambahan pimpnan MPR dan DPR akan diserahkan pada partai pemenang pemilu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan dalam pemilihan pimpinan MPR dan DPR dalam satu paket sepatutnya mengikutsertakan salah seorang bakal calon yang berasal dari partai pemenang pemilu. “Untuk menjaga proporsionalitas kepemimpinan MPR dan DPR serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan presidensil di Indonesia,” ujarnya.

Yasonna menuturkan pemerintah berharap penambahan pimpinan di MKD mampu mengoptimalkan kinerjanya menegakkan etika anggota. Selain itu, penguatan Baleg juga diharapkan mengoptimalkan fungsi legislasi DPR.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyetujui substansi RUU MD3 beserta naskah akademiknya. “Pemerintah bersedia bersama Badan Legislasi DPR RI membahas sampai dengan ditetapkan menjadi undang-undang,” tuturnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hotauruk mengatakan fraksinya menginginkan agar jadwal pembahasan revisi UU MD3 ini disusun rapi dan memperhatikan agenda lain. Selain itu, ia mempertanyakan pula kaitan sistem presidensil dengan penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR. “Apa hubungannya?” kata dia.

Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Aditya Mufti Arifin meminta ada penjelasan terkait frasa partai pemenang pemilu. “Kan semua partai yang masuk parlemen adalah pemenang. Jadi yang mana,” ujarnya.

Adapun anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ibnu Multazam menuturkan jadwal pembahasan revisi UU MD3 ini harus tentatif. “Untuk menampung dinamika di dalam rapat,” katanya.

Sedangkan anggota dari Fraksi Gerindra Haerul Saleh meminta pembahasan revisi UU MD3 ditunda. Pasalnya, kata dia, masih ada permasalahan yang belum selesai di kalangan DPR. “Demi lancarnya pembahasan UU MD3 ini,” kata dia.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan mekanisme pembahasan revisi UU MD3 ini sudah tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, revisi ini sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

Menurut dia, dalam pembahasan di dalam Panja bisa saja terjadi perubahan terkait substansi revisi. Tapi, fraksinya tetap mendorong agar revisi ini dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat panja. “Kami menghormati mekanisme yang ada,” ucapnya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan daftar inventaris masalah dari pemerintah telah diterima oleh semua anggota Baleg. Sebabnya, pembahasan DIM bisa segera dilaksanakan. “Apakah disetujui pembahasan DIM bisa langsung saja diserahkan pada panja?” kata dia. “Setuju,” jawab para anggota Baleg. Panja pembahasan revisi UU MD3 ini selanjutnya akan dipimpin oleh Supratman.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

13 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

15 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

15 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

15 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

17 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

17 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

19 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya