Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan karena upaya banding yang mereka ajukan untuk membebaskan terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan telah memasukkan memori kasasi ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Iya, hari ini (Senin), kami masukkan dulu memori kasasi ke PN Jakarta Pusat. Itu diajukan ke MA," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 10 April 2017.
Otto tak mengantar langsung memori kasasi tersebut. Dia mengirim perwakilan ke gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00.
"Itu tim saya yang ke sana," ucapnya.
Alih-alih menerima banding, Pengadilan Tinggi DKI sebelumnya memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara. Dari data yang didapat Tempo, surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menyatakan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.
Selanjutnya, surat tersebut menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara Rp 2.000. Keputusan itu dibuat hakim ketua, Erlang Prakoso Wibowo, dan hakim tinggi, Pramodana K.K. Atmadja dan Sri Anggarwati.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna merupakan sahabat Jessica yang tewas setelah minum kopi Vietnam, yang diduga dicampur sianida, di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.