TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 50 hari terhitung mulai tanggal 27 Maret 2017 hingga 15 Mei 2017 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perpanjangan masa tahanan itu dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 203/O.1.10/Epp.2/05/2016, sebagai bentuk pelaksanaan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI pada 27 Maret 2017, yaitu Nomor 294/2017/S.127.TAH/PP/2017/MA.
Baca juga:
Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan ...
Namun penyampaian surat tersebut dikeluhkan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Sebab, surat tersebut baru diterima Jessica pada 30 Maret 2017, sementara surat penahanan dari pengadilan sebelumnya hanya berlaku hingga 26 Maret 2017. “Jadi Jessica baru terima dan tanda tangan kemarin jam 11.30 WIB, padahal penahanan berakhir tanggal 26 Maret,” kata Otto, saat dihubungi, Jumat malam, 31 Maret 2017.
Otto sebelumnya menyebutkan penahanan Jessica mulai 26 Maret 2017 tidak lagi sah. “Penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar," kata Otto saat dihubungi Tempo, Senin kemarin. Dia menjelaskan penahanan Jessica tidak bisa dilanjutkan selama keputusan perkaranya belum inkrah.
Ihwal tuntutan permintaan pembebasan Jessica tersebut, Otto mengatakan tidak ada tanggapan atau kejelasan dari pihak rutan. Sementara itu, Kepala Rutan Pondok Bambu Oka Yusanti membantah penahanan Jesaica tidak berdasar. Menurut Ika, Jessica tidak membutuhkan surat perpanjangan penahanan lagi, karena dalam putusan pengadilan dari pengadilan tinggi menyebutkan dalam salah satu poinnya bahwa menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
"Kamk sudah terima putusan pengadilan dari pengadilan tinggi dengan no 393/tip/2016/pt.dki, yg Amar putusannya ada empat poin," katanya. Selain memutuskan menerima permibtaan banding penasehat hukum terdakwa, lanjut Ika, ada poin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan, jadi amar putusan ketiga itu yang menjadikan dasar penahanan Jessica.”
GHOIDA RAHMAH | INGE KLARA SAFITRI