Sidang E-KTP, 8 Saksi Diminta Ungkap Penyimpangan Proyek
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 10 April 2017 15:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Prihana, menuturkan, pada sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hari ini, ada delapan saksi yang dijadwalkan hadir. “Sambas Maulana, Wirawan Tanzil, Meidy Layooari, Setiya Budi Arijanta, F.X. Garmaya Sabarling, Berman Jandry S. Hutasoit, Dedi Prijono, dan Kristian Ibrahim Moekmin,” katanya saat dihubungi, Senin, 10 April 2017.
Yohanes berujar, Sambas Maulana adalah Direktur Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wirawan Tanzil merupakan Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, dan Meidy Layooari ialah Asisten Chief Engineer BPPT.
Baca: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan
Sedangkan Setiya Budi Arijanta adalah Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, F.X. Garmaya Sabarling merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Berman Jandry S. Hutasoit ialah Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia. Selain itu, Dedi Prijono adalah wiraswasta home industry jasa electroplating. Sedangkan Kristian Ibrahim Moekmin merupakan PNS di pusat komunikasi Kementerian Luar Negeri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, pada persidangan e-KTP kali ini, pihaknya akan membuktikan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. “Ingin membuktikan lebih dulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang,” ucapnya.
Baca: Begini Kronologi Kementerian Keuangan Loloskan Dana Proyek E-KTP
Pada sidang sebelumnya, tim jaksa menghadirkan beberapa saksi yang diduga menerima duit dari proyek e-KTP. Adapun beberapa saksi yang dipanggil di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Ketua DPR, Ade Komarudin. Mereka diduga ikut menerima duit dari proyek senilai total Rp 5,9 triliun tersebut.
DANANG FIRMANTO