Agus Rahardjo: Kami Kompak Tolak Revisi UU KPK  

Reporter

Senin, 10 April 2017 00:19 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait OTT ketua DPD RI Irman Gusman di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. Uang suap diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Medan -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berkomentar mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, komisioner dan pegawai KPK mendukung KPK yang kuat."Semua kompak menolak revisi Undang-Udang KPK."kata Agus di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU),Jumat 7 April 2017.

Agus memberi ceramah kondisi terkini pemberantasan korupsi atas undangan Ketua Majelis Wali Amanat USU Todung Mulya Lubis. Dalam rapat pembahasan usul perubahan atas UU KPK yang diselenggarakan DPR, KPK hanya berusia 12 tahun. Selain itu, dalam draf revisi disebutkan lebih difungsikan sebagai lembaga pencegahan korupsi, bukan penindakan korupsi.


Baca: Revisi UU KPK, Laode: Kenapa yang Diributkan KPK Saja?

Berikutnya, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar.Adapun kewenangan penyadapan juga harus seizin ketua pengadilan negeri."Adalagi desakan bahwa KPK disebut lembaga adhock," kata Agus. Dia menyebut dalam UU Nomor 30/2012 Tentang KPK tidak ada kalimat yang menyebut KPK bersifat adhock.

Agus juga menyatakan keheranannya kenapa KPK terus menerus dianggap musuh."Padahal KPK hanya ingin memperbaiki kondisi Indonesia agar Indeks Persepsi Korupsi terus membaik dan bisa menembus angka 50.Kalau IPK sudah 50 silahkan revisi Undang-Undang KPK," kata Agus.

Dia juga membandingkan pemberantasan korupsi Indonesia dengan Hongkong. "KPK di Hong Kong mempunyai 1.600 penyidik. Sedangkan KPK Indonesia hanya mempunyai 93 penyidik dengan jumlah penduduk 250 juta lebih.Seharusnya KPK diperkuat,bukan dilemahkan."tutur Agus.


Baca: Revisi UU KPK, Sejumlah Indikasi Pelemahan KPK

Agus menambahkan upaya penguatan juga bisa dilakukan dengan tidak merevisi Undang-undang KPK. Hal yang mesti dilakukan justru memperkuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK tapi disempurnakan Undang-Undang Tipikor," ucapnya.

Agus berharap dengan menyempurnakan Undang-Undang Tipikor akan mengurangi kesenjangan aturan dengan Badan Konvensi Antikorupsi PBB ( United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Implementasi yang mesti segera dibuat ialah korupsi di sektor swasta (koorporasi), mekanisme pemulihan aset, perdagangan pengaruh, dani llicit enricment (kekayaan yang didapat dengan tidak wajar).

Ketua Majelis Wali Amanat USU Todung Mulya Lubis mencurigai upaya pembusukan dan pelemahan dari dalam tubuh KPK. "Saya curiga ada upaya pembusukan dan pelemahan KPK justru dari dalam."kata Todung. Meski begitu Todung tidak menyebut bentuk pelemahan dari dalam KPK.

Baca: Revisi UU KPK, Busyro: Saatnya Ketua Partai Politik di DPR Jujur

Desakan merevisi UU KPK, ujar Todung harus ditolak oleh masyarakat luas termasuk kampus. Namun Todung pesimistis ada 'sosial movement' atau gerakan sosial yang kuat terhadap isu pelemahan KPK. Penyebabnya,ujar Todung karena pemberantasan korupsi masih milik institusional.

"Seharusnya pemberantasan korupsi jadi sosial movement. Kalau Indeks Persepsi Korupsi sudah 50 baru boleh merevisi UU KPK," kata Todung.

SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya