Dahlan Dituntut 6 Tahun, Yusril: Hanya Didasarkan pada BAP Saksi
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Jumat, 7 April 2017 21:28 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Tim penasihat hukum Dahlan Iskan menolak semua tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Mereka berpendapat bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Dari seluruh keterangan para saksi, alat bukti, dan keterangan ahli yang terungkap di persidangan, sama sekali tidak menunjukan terdakwa melakukan tidak pidana korupsi," kata ketua tim penasihat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dahlan yang juga bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar. Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Simak: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Kesulitan Menjawab Jaksa
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Yusril, sebagain besar tuntutan jaksa didasarkan pada keterangan saksi Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, perusahan yang membeli aset. Padahal Sam tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Sehingga keterangan Sam yang tertuang di BAP dibacakan di persidangan.
Lihat: Sidang Korupsi Pelepasan Aset, Saksi Ringankan Dahlan Iskan
Karena itu Yusril menolak seluruh keterangan Sam yang hanya dibacakan jaksa di persidangan. Yusril menduga jaksa secara sengaja tidak menghadirkan Sam. "Kelihatannya sengaja tidak dihadirkan karena keterangan itu bisa dibacakan seolah itu bukti penting dalam persidangan," kata dia.
Selain itu, Yusril menilai dakwaan jaksa rancu. Sebab, satu pihak pelepasan aset mengacu Undang-Undang Perseroan Terbatas, di pihak lain menggunakan Peraturan Daerah. Jika mengacu UU PT, kata dia, pelepasan aset tidak perlu mendapat persetujuan DPRD Jawa Timur. Pun demikian dengan soal Rapat Umum Pemegang Saham.
NUR HADI