Dahlan Dituntut 6 Tahun, Yusril: Hanya Didasarkan pada BAP Saksi

Reporter

Jumat, 7 April 2017 21:28 WIB

Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.

TEMPO.CO, Surabaya - Tim penasihat hukum Dahlan Iskan menolak semua tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Mereka berpendapat bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Dari seluruh keterangan para saksi, alat bukti, dan keterangan ahli yang terungkap di persidangan, sama sekali tidak menunjukan terdakwa melakukan tidak pidana korupsi," kata ketua tim penasihat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 7 April 2017.

Baca: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Dahlan yang juga bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar. Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Simak: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Kesulitan Menjawab Jaksa

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Yusril, sebagain besar tuntutan jaksa didasarkan pada keterangan saksi Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, perusahan yang membeli aset. Padahal Sam tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Sehingga keterangan Sam yang tertuang di BAP dibacakan di persidangan.

Lihat: Sidang Korupsi Pelepasan Aset, Saksi Ringankan Dahlan Iskan

Karena itu Yusril menolak seluruh keterangan Sam yang hanya dibacakan jaksa di persidangan. Yusril menduga jaksa secara sengaja tidak menghadirkan Sam. "Kelihatannya sengaja tidak dihadirkan karena keterangan itu bisa dibacakan seolah itu bukti penting dalam persidangan," kata dia.

Selain itu, Yusril menilai dakwaan jaksa rancu. Sebab, satu pihak pelepasan aset mengacu Undang-Undang Perseroan Terbatas, di pihak lain menggunakan Peraturan Daerah. Jika mengacu UU PT, kata dia, pelepasan aset tidak perlu mendapat persetujuan DPRD Jawa Timur. Pun demikian dengan soal Rapat Umum Pemegang Saham.

NUR HADI

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

40 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya