Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa Silang 4 Tersangka  

Jumat, 7 April 2017 13:31 WIB

Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin usai diperiksa di Gedung KPK, 31 Maret 2017. KPK menahan M Firmansyah Arifin terkait pembayaran "fee agency" penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan silang empat tersangka dugaan suap di PT PAL Indonesia terkait dengan pembayaran fee agency dalam penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina.

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka berbeda," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Baca juga: Dugaan Suap Kapal PT PAL, Siapa Lagi Penerima Upeti

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Agus Nugroho, Direkur Utama PT Pirusa, sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana, General Manager Treasury PT PAL Indonesia. Kedua, pemeriksaan Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL, sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho.

Kemudian ketiga, pemeriksaan Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Utama PT PAL, sebagai saksi untuk tersangka Saiful Anwar. Keempat, pemeriksaan Arief Cahyana sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Firmansyah Arifin.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap, yakni Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar. Sedangkan tersangka keempat sebagai pemberi suap adalah Agus Nugroho, yang merupakan perantara dari Ashanti Sales Incorporation, perusahaan perantara penjualan.

Simak juga: Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar

Firmansyah, Arief, dan Saiful diduga menerima cash back yang disebut fee agency dengan total US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait dengan penjualan dua Strategic Sealift Vessel kepada pemerintah Filipina. Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal seharga US$ 86,96 juta atau sekitar Rp 1,15 triliun.

Tiga tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis, 30 Maret 2017, di Jakarta dan Surabaya. Arief dan Agus ditangkap penyidik KPK di kantor Agus, MTH Square, Cawang, Jakarta Timur, sementara Arifin ditangkap di kantornya, PT PAL Indonesia, di Surabaya.

Sedangkan tersangka Saiful ditangkap penyidik KPK di Terminal 2E Kedatangan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu, 1 April 2017. Saiful ditangkap saat baru kembali dari Korea Selatan.

Lihat pula: Tersandung Kasus Suap Kapal, Dirut PAL Diberhentikan Kementerian

"OTT ini merupakan operasi penangkapan pertama yang dilakukan terkait dengan industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai perilaku oknum pejabat PT PAL. Padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers.

Firmansyah, Arif, dan Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca pula: Rangkaian Jejak Korupsi PT PAL

ANTARA | GRANDY AJI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya