Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa Silang 4 Tersangka
Jumat, 7 April 2017 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan silang empat tersangka dugaan suap di PT PAL Indonesia terkait dengan pembayaran fee agency dalam penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka berbeda," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Baca juga: Dugaan Suap Kapal PT PAL, Siapa Lagi Penerima Upeti
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Agus Nugroho, Direkur Utama PT Pirusa, sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana, General Manager Treasury PT PAL Indonesia. Kedua, pemeriksaan Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL, sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho.
Kemudian ketiga, pemeriksaan Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Utama PT PAL, sebagai saksi untuk tersangka Saiful Anwar. Keempat, pemeriksaan Arief Cahyana sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Firmansyah Arifin.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap, yakni Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar. Sedangkan tersangka keempat sebagai pemberi suap adalah Agus Nugroho, yang merupakan perantara dari Ashanti Sales Incorporation, perusahaan perantara penjualan.
Simak juga: Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar
Firmansyah, Arief, dan Saiful diduga menerima cash back yang disebut fee agency dengan total US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait dengan penjualan dua Strategic Sealift Vessel kepada pemerintah Filipina. Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal seharga US$ 86,96 juta atau sekitar Rp 1,15 triliun.
Tiga tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis, 30 Maret 2017, di Jakarta dan Surabaya. Arief dan Agus ditangkap penyidik KPK di kantor Agus, MTH Square, Cawang, Jakarta Timur, sementara Arifin ditangkap di kantornya, PT PAL Indonesia, di Surabaya.
Sedangkan tersangka Saiful ditangkap penyidik KPK di Terminal 2E Kedatangan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu, 1 April 2017. Saiful ditangkap saat baru kembali dari Korea Selatan.
Lihat pula: Tersandung Kasus Suap Kapal, Dirut PAL Diberhentikan Kementerian
"OTT ini merupakan operasi penangkapan pertama yang dilakukan terkait dengan industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai perilaku oknum pejabat PT PAL. Padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers.
Firmansyah, Arif, dan Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca pula: Rangkaian Jejak Korupsi PT PAL
ANTARA | GRANDY AJI