TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku buruk manajemen PT PAL Indonesia terulang kembali. Sejak 2011, banyak kasus yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan pun kerap menyatakan adanya potensi kerugian negara dalam tubuh PT PAL. “Ini titik awal untuk reformasi rektor industri yang kerap disebut rahasia negara dan sulit disentuh KPK,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf.
2011
Kasus: Korupsi pengadaan pelat baja kapal.
Pelaku: M. Ramli, Abdul Rahman (supervisi gudang), dan Yani Puspita (rekanan PT PAL) yang masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Kerugian negara: Rp 2 miliar.
2012
Hasil audit BPK: terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1,13 triliun dan US$ 47 juta dengan jumlah kasus sebanyak 23.
2013
Kasus: Korupsi uang diskon demurrage (biaya penyimpanan peti kemas).
Kerugian: Rp 432.183.700
Pelaku: Kepala Departemen Perpajakan dan Invoicing PT PAL, Karsijanto.
2014
Hasil audit BPK: terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 549.6 miliar, dan US$ 1,2 juta, dengan jumlah kasus sebanyak 66.
2017
Suap ke tiga pejabat PT PAL yang dananya ditaksir mencapai Rp 14,4 miliar. Dana itu merupakan kick back dari komitmen fee Ashanti Sales Incorporated, perusahaan perantara, untuk penjualan dua kapal ke Filipina.
EVAN | PDAT
Simak:
Kasus Suap PT PAL, KPK Menelusuri Keterlibatan Pihak Lain
Kasus Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Selidiki Broker Lokal