Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan langkah pihaknya yang menuntun sumpah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah terpilih sudah tepat. Menurut dia, permintaan memandu sumpah secara resmi diminta DPD.
"Ini bukan pelantikan tapi menuntun sumpah," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, 6 April 2017.
Suhadi menuturkan kehadiran Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai penuntun sumpah sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan dalam tata tertib DPD. "Ini kewajiban konstitusi. Pelantikan bukan oleh MA," ucapnya.
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa malam. Sedangkan untuk wakil ketua diisi oleh Nono Sampono dan Damayanti Lubis. Sempat terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta karena MA telah mengeluarkan putusan tentang pembatalan masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan.
Lebih lanjut, ihwal polemik yang terjadi mengenai perbedaan putusan MA dengan masa jabatan DPD, Suhadi menyatakan, hal itu di luar wewenang mahkamah. MA, dalam putusannya, sudah menjawab permohonan uji materi mengenai tata tertib DPD No.1 Tahun 2017, yaitu dengan mencabutnya.
Lantas, apakah putusan pencabutan tata tertib itu akan dilaksanakan oleh DPD atau tidak, Suhadi mengatakan diserahkan kepada yang menerima atau DPD.
"Kebetulan yang membawa lambang DPD ke MA katakan bahwa sudah laksanakan sesuai putusan MA, yaitu mencabut Tata Tertib No.1 Tahun 2017," ucapnya.