Pascaputusan MK, Menteri Tjahjo Klaim Masih Bisa Batalkan Perda

Reporter

Kamis, 6 April 2017 19:17 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim pihaknya masih memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, tak semua pasal yang digugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan putusan MK Nomor 137/PUU- XIII/2015, Mahkamah membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8. "Artinya yang dilarang gubernur membatalkan perda kabupaten/kota," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Baca juga:
Menteri Tjahjo Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi Perda

Dalam amar putusan MK, keempat ayat dalam pasal 251 memuat, "pembatalan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ini termaktub dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Tjahjo, pembatalan pasal tersebut tak turut mencabut wewenangnya untuk membatalkan peraturan daerah. "Yang penting Mendagri masih boleh membatalkan Perda Provinsi dan kabupateb/kota," kata dia.

Baca pula:
Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda

Sebelumnya, MK membatalkan berlakunya kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah. Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Mereka meminta peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

MK mengabulkan sebagian gugatan. MK menilai perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya