TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencabutan pembatalan peraturan daerah berpengaruh terhadap format evaluasi perda. Ia pun mempertanyakan putusan MK tersebut.
"Dalam Kepmendagri selalu kami cantumkan frasa 'dapat dibatalkan' apabila hasil evaluasi tidak diikuti," kata Tjahjo dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda
Kementerian Dalam Negeri, kata dia, memang perlu tegas terhadap pengendalian peraturan daerah untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya, memotong birokrasi dalam pemudahan perizinan dan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan daerah.
Dalam keuangan daerah, Tjahjo selalu mengevaluasi peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, penyertaan modal, dan pengelolaan keuangan barang milik daerah. "Kemendagri melakukan evaluasi setiap tahun," ujar Tjahjo.
Baca pula:
Tjahjo: Putusan MK Cabut Kewenangan Soal Perda Hambat Investasi
MK membatalkan berlakunya kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah. Gugatan ini diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Mereka meminta peraturan terkait dengan pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan MK.
MK mengabulkan gugatan. Putusan teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015. MK menilai perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tjahjo menuturkan bakal berkomunikasi dengan Asosiasi Kepala Daerah untuk mencari jalan keluar dalam masalah ini. Sebab, menurut dia, pembatalan perda sebelumnya sudah melalui tahap konsultasi bersama pemerintah daerah.
ARKHELAUS WISNU