Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 4 April 2017. Dalam sidang ini diputar video rekaman pidato Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab tentang Surat Al-Maidah. ANTARA/Gilang Praja
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan pada Selasa minggu depan, 11 April 2017. Dalam sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan.
"Untuk tuntutan hari Selasa depan tanggal 11 April. Diperintahkan kepada jaksa mulai besok untuk mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 sudah siap dibacakan," kata Hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto, setelah memimpin sidang ke-17, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.
Dalam sidang hari ini, Ahok diperiksa sebagai terdakwa. Sidang berjalan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Ahok dicecar sejumlah pertanyaan terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Beberapa rekaman juga sempat diputar selama persidangan.
Di akhir sidang, hakim menyatakan pemeriksaan terhadap Ahok telah selesai. Meski begitu, ia meminta sejumlah dokumen dilampirkan seusai persidangan. "Kami nyatakan pemeriksaan ditutup, artinya tak ada tambahan lagi. Kecuali bukti yang kurang bisa disusulkan, itu kami anggap sudah diperiksa," kata Dwiarso.
Dwiarso juga meminta jaksa bisa menyelesaikan berkas tuntutan dalam seminggu ini. Ia kemudian menjelaskan pada Ahok ihwal agenda sidang selanjutnya.
Setelah sidang tuntutan, Ahok dan kuasa hukumnya dipersilakan melakukan pleidoi. Dwiarso mengatakan, karena berdekatan dengan tanggal pemungutan suara pilkada DKI Jakarta, sidang pleidoi akan dimajukan satu hari.