Awas, Bercanda Bom di Pesawat Bisa Dituntut Perdata

Reporter

Selasa, 4 April 2017 19:30 WIB

Ilustrasi ancaman teror bom di pesawat/pesan teror bom di pesawat. express.co.uk

TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan orang yang bercanda bom bisa dituntut secara perdata oleh pihak lain yang dirugikan akibat candaan tersebut. Agus menjelaskan pihak yang berhak menuntut, meliputi maskapai, operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan.

"Dengan dituntut secara perdata, maka yang bersangkutan melakukan candaan itu akan mengalami kerugian yang luar biasa karena semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia," kata Agus dalam diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang penerbangan, di Kantor PT Angkasa Pura II, Tangerang, Selasa 4 April 2017.


Baca: Mengaku Bawa Bom, Penumpang Pesawat Ini Diamankan

Agus mengatakan hal itu telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil. Sebab, dia melanjutkan, efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit.

"Jadwal penerbangan akan mengalami keterlambatan, kemudian akan mengacaukan jadwal yang lain, maskapai bisa memperkarakan dengan menyertakan rincian kerugian tersebut," tutur Agus. Belum lagi, tuntutan dari operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom tersebut serta penumpang.

"Semua diakumulasikan dalam bentuk perdata, secara finansial, kalau mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat pelaku menjadi jera," katanya.


Baca: Bercanda Bom, Mahasiswa Bima Diamankan di Bandara Makassar

Hingga saat ini, Agus mengatakan baik maskapai dan operator bandara belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom tersebut. "Padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial-finansial itu," Agus berujar.

Agus menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meningkatkan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku candaan bom dalam penerbangan tersebut. "Pertama akan kami sosialisasikan dulu, karena khalayak ramai perlu tahu bahwa dengan bercanda seperti itu bisa berdampak kerugian luar biasa, kalau tidak mempan akan kami tingkatkan," katanya.


Baca: Bercanda Soal Bom, WNI yang Ditahan Didampingi Konsulat RI


Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia M Arif Wibowo menilai tuntutan dari maskapai terhadap candaan bom dalam penerbangan sangat penting. Ia setuju candaan bom menimbulkan kerugian yang berdampak luas.

"Kami juga melayani ke semua penumpang tidak hanya dia (pelaku), kerugian tidak hanya maskapai saja, tetapi penumpang lain juga dirugikan," kata Arif.

Menurut dia, candaan bom konsekuensinya adalah pembatalan atau penundaan jadwal penerbangan. Akibatnya, maskapai mesti menjadwalkan ulang pilot dan kru dan mengatur slot. "Terlambat satu jam, mengganggu operasi semua penerbangan, rentetannya sangat banyak," katanya.


Advertising
Advertising

Baca: Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Wings Air Manado Ditunda

Arif menambahkan candaan terkait tersebur harus ditanggapi secara serius karena menyangkut masalah keselamatan dan keamanann penerbangan.
"Sekali kita menghadapi semacam itu kita lakukan prosedur yang ketat dan serius karena operasional penerbangan akan berantakan dan kita tidak mengharapkan hal itu," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

8 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

9 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

16 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

17 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya