Awas, Bercanda Bom di Pesawat Bisa Dituntut Perdata
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Selasa, 4 April 2017 19:30 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan orang yang bercanda bom bisa dituntut secara perdata oleh pihak lain yang dirugikan akibat candaan tersebut. Agus menjelaskan pihak yang berhak menuntut, meliputi maskapai, operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan.
"Dengan dituntut secara perdata, maka yang bersangkutan melakukan candaan itu akan mengalami kerugian yang luar biasa karena semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia," kata Agus dalam diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang penerbangan, di Kantor PT Angkasa Pura II, Tangerang, Selasa 4 April 2017.
Baca: Mengaku Bawa Bom, Penumpang Pesawat Ini Diamankan
Agus mengatakan hal itu telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil. Sebab, dia melanjutkan, efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit.
"Jadwal penerbangan akan mengalami keterlambatan, kemudian akan mengacaukan jadwal yang lain, maskapai bisa memperkarakan dengan menyertakan rincian kerugian tersebut," tutur Agus. Belum lagi, tuntutan dari operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom tersebut serta penumpang.
"Semua diakumulasikan dalam bentuk perdata, secara finansial, kalau mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat pelaku menjadi jera," katanya.
Baca: Bercanda Bom, Mahasiswa Bima Diamankan di Bandara Makassar
Hingga saat ini, Agus mengatakan baik maskapai dan operator bandara belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom tersebut. "Padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial-finansial itu," Agus berujar.
Agus menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meningkatkan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku candaan bom dalam penerbangan tersebut. "Pertama akan kami sosialisasikan dulu, karena khalayak ramai perlu tahu bahwa dengan bercanda seperti itu bisa berdampak kerugian luar biasa, kalau tidak mempan akan kami tingkatkan," katanya.
Baca: Bercanda Soal Bom, WNI yang Ditahan Didampingi Konsulat RI
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia M Arif Wibowo menilai tuntutan dari maskapai terhadap candaan bom dalam penerbangan sangat penting. Ia setuju candaan bom menimbulkan kerugian yang berdampak luas.
"Kami juga melayani ke semua penumpang tidak hanya dia (pelaku), kerugian tidak hanya maskapai saja, tetapi penumpang lain juga dirugikan," kata Arif.
Menurut dia, candaan bom konsekuensinya adalah pembatalan atau penundaan jadwal penerbangan. Akibatnya, maskapai mesti menjadwalkan ulang pilot dan kru dan mengatur slot. "Terlambat satu jam, mengganggu operasi semua penerbangan, rentetannya sangat banyak," katanya.
Baca: Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Wings Air Manado Ditunda
Arif menambahkan candaan terkait tersebur harus ditanggapi secara serius karena menyangkut masalah keselamatan dan keamanann penerbangan.
"Sekali kita menghadapi semacam itu kita lakukan prosedur yang ketat dan serius karena operasional penerbangan akan berantakan dan kita tidak mengharapkan hal itu," katanya.
ANTARA