Kasus Suap Kapal, KPK Tangkap Direktur Keuangan PT PAL di Bandara

Senin, 3 April 2017 20:11 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti melakukan jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan di PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, 31 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero) Saiful Anwar yang baru kembali dari luar negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap oknum pejabat PT PAL Indonesia.

"Tersangka Saiful Anwar ditangkap oleh penyidik KPK di Terminal 2E kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu, 1 April 2017 sekitar pada pukul 17.00 WIB," ujar Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2017.

Baca juga: Cerita KPK Temukan 3 Amplop Berisi Uang Komisi Pejabat PT PAL

Febri menjelaskan bahwa yang bersangkutan baru datang di Jakarta dari Korea Selatan. Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya tersangka Saiful ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.

Saiful Anwar adalah satu dari empat tersangka dan yang belum tertangkap pada saat operasi tangkap tangan pada Kamis 30 Maret 2017 yang lalu, karena sedang berada di luar negeri. Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Marketing Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Incorporation.

Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta .

Firmansyah, Arief, dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.

Simak pula: Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar

Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu adalah Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai 'fee agency'

"KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, pertama di PT PAL Surabaya, di MTH Square, dan di rumah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar," tambah Febri.

Pada Minggu, 2 April 2017, penyidik juga menggeledah rumah Saiful dan saksi di Surabaya. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen. "Sedangkan hari ini, penyidik menggeledah rumah Dirut PT PAL. Disita uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik dan tengah dihitung totalnya," ungkap Febri.

Lihat juga: Kasus Suap PT PAL, KPK Menelusuri Keterlibatan Pihak Lain

Saiful, Firmansyah, Arief disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

GRANDY AJI | ANTARA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya