TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap oknum pejabat PT PAL. Namun KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di luar empat orang tersangka tersebut.
"Kemungkinan itu pasti ada. Karena ini juga perusahaan. Bisa juga nanti pengembangannya. Tapi sampai saat ini masih empat orang ini yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Kantornya, Jakarta, Jum'at 31 Maret 2017.
Menurut Basaria, terkait dengan kerja sama antara pihak KPK dan lembaga antikorupsi di Filipina, pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini.
Baca : Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar
Basaria menambahkan juga belum memastikan apakah petinggi Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) mengetahui soal praktik suap yang terjadi dalam proyek pengadaan kapal pada 2014 lalu itu.
"Kita lihat pengembangannya dulu. Jika kita lihat dari segi tawar-menawar kenapa 4,75%, ini idealnya mungkin diketahui. Tapi apakah ini akan diberikan ke orang-orang tertentu, belum bisa kita jawab sekarang, karena kita belum sampai ke sana," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut ialah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL, Arif Cahyana selaku General Manager Treasury PT PAL, Saiful Anwar Direktur Keuangan PT PAL, dan Agus Nugroho pihak swasta yang berperan sebagai perantara dengan AS Inc.
Simak pula : Dirut PT PAL Ditahan, Pengiriman Kapal ke Filipina Tetap Jalan
Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GRANDY AJI