Taksi Online di Jatim, Pergub Dinilai Belum Selesaikan Problem
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Sabtu, 1 April 2017 23:03 WIB
TEMPO.CO, Surabaya -- Dosen Internasional Business Management (IBM) Universitas Ciputra Surabaya, Antonius Juanta Tetangena Tarigan, mengatakan pergub Jatim tentang taksi online yang berlaku mulai 1 April 2017 belum bisa mengakomodasi angkutan konvensional dan online atau daring. Menurut dia, peraturan itu hanya bisa meredam konflik sosial yang sedang terjadi.
“Kebijakan-kebijakan itu sebenarnya hanya bisa meredam konflik saja, tapi untuk problem solving saya kira kurang cocok,” kata Juanta saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 April 2017.
Baca: Penyedia Aplikasi Tanggapi Dingin Aturan Taksi Online
Juanta mengatakan, peraturan tersebut akan membatasi gerak taksi online terlebih dalam hal marketing. Dampaknya, Juanta menambahkan, hanya akan merugikan masyarakat atau konsumen. Dia mengaku lebih setuju dengan pengaturan penempelan stiker pada taksi online daripada pengaturan soal zonasi. Berdasarkan 6 poin penting dalam rancangan pergub, memang terdapat pengaturan taksi online untuk tidak memasuki area publik seperti bandara, stasiun, terminal dan sebagainya.
“Saya rasa pengaturan zonasi itu kurang demokratis dan tidak fair, masa iya nggak diperbolehkan masuk area publik, kan konsumen juga berhak memilih opsi,” kata Juanta.
Juanta menuturkan, pemerintah perlu mengedukasi para taksi konvensional yang tidak setuju dengan kehadiran taksi online karena merasa terancam dalam pendapatan. Menurut dia, perlu adanya inovasi bagi taksi konvensional untuk bisa bertahan dan bersaing dengan taksi online. Inovasi tersebut bisa dengan cara menjalin kerja sama dengan hotel-hotel untuk menambah slot.
“Nah peran pemerintah di sini adalah sebagai penghubung antara kedua pihak swasta tersebut,” ujar Juanta.
Baca: KPPU : Tarif Batas Bawah Taksi Online Cuma di Masa Transisi
Juanta menambahkan, pemerintah seharusnya meregulasi soal pemerataan sebaran taksi konvensional di beberapa wilayah yang jarang terlewati. Menurut dia, hal tersebut sangat penting untuk membuat taksi konvensional bisa bertahan.
“Diaturlah soal persebarannya, karena beberapa orang masih sering sekali kesusahan mencari taksi khususnya di wilayah Surabaya Barat,” Juanta berujar.
Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis online. Penerbitan pergub tersebut karena telah tercapainya kesepakatan antara pelaku angkutan konvensional dan online di Jawa Timur.
“Pergub ini tidak akan dapat memuaskan 100 persen dua belah pihak, tetapi merupakan jalan tengah. Pemerintah harus membela yang lemah, sebab jika tidak akan mati. Dan tugas swasta adalah efisien,” kata Soekarwo melalui siaran pers Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca: Kisruh Angkutan Online, Perlindungan Data Konsumen Perlu Diatur
Ada 6 poin penting dalam rancangan pergub yang mengatur angkutan online tersebut. Antara lain:
1. Tarif Batas Bawah dan Atas
Pemprov Jatim hanya mengatur penetapan tarif batas bawah dengan besaran Rp 3.450 per km. Sedangkan untuk tarif batas atas diserahkan kepada mekanisme pasar.
2. Pengaturan STNK
Dalam mengatur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih diperkenankan atas nama pribadi (Pergub 78 tahun 2015) tetapi harus didaftarkan pada badan usaha.
3. Penyelenggaraan Usaha
Pemesanan taksi online harus melalui aplikasi dan tidak diijinkan menaikkan langsung di jalan atau tanpa aplikasi. Taksi online juga tidak diperkenankan untuk menaikkan penumpang di tempat-tempat publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit. Akan tetapi masih diperbolehkan untuk menurunkan penumpang di tempat tersebut.
Baca: Go-Jek Gandeng Blue Bird, Seperti Ini Skema Tarifnya
4. Mengatur Kepengusahaan
Perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
5. Penyedia Aplikasi
Sebagai penyedia aplikasi, perusahaan harus mendapat persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu. Akses aplikasi hanya diberikan kepada kendaraan yang sudah berizin. Selain itu, perusahaan wajib membuka kantor cabang minimal di ibukota provinsi.
6. Kuota
Pergub juga mengatur untuk kuota sebanyak 4.445 unit di seluruh wilayah Jatim. Selain itu, untuk taksi online akan diberikan logo stiker berwarna kuning dengan tulisan yang ditetapkan.
JAYANTARA MAHAYU