Begini Alasan Polisi Tangkap Sekjen FUI Sebelum Unjuk Rasa  

Reporter

Jumat, 31 Maret 2017 18:46 WIB

Ribuan masa aksi 313 di memenuhi Kawasan patung kuda, di Jakarta, 31 Maret 2017. Aksi 313 ini diklaim sebagai aksi bela Islam lanjutan yang diikuti massa FUI. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan soal alasan polisi menangkap sejumlah orang sebelum unjuk rasa hari ini, 31 Maret 2017. Dia ditanya wartawan soal penangkapan ini karena dalam unjuk rasa sebelumnya, polisi juga menangkap beberapa orang yang berhubungan dengan unjuk rasa.

Sebagian kalangan menganggap penangkapan itu seperti cara yang dilakukan Orde Baru. "Kalau penangkapan, itu pertimbangan penyidik," kata Rikwanto saat konferensi pers di lobi Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret.

Baca:
Akitvis FUI Ditangkap Kasus Makar, Ma'ruf Amin: Belum Tahu Persis
Aksi 313, Massa Minta Sekjen FUI Al Khaththath Dibebaskan

Menurut dia, penyidik memiliki strategi tersendiri dalam menangkap terduga atau orang yang diburu. Misalnya, soal waktu, apakah pagi, sore, atau malam. "Dalam situasi apa yang memungkinkan dilakukan, dilakukan. Jadi masalah strategi saja," ujarnya.

Menjelang aksi unjuk rasa Forum Umat Islam (FUI) di Istana Negara, Jumat, 31 Maret, polisi menangkap Sekretaris Jenderal Muhammad Al Khaththath. Selain itu, polisi menangkap empat orang lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Baca juga:
Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Tommy Soeharto Terkait Makar
Busyro: Porsi Penyidik Independen di KPK Harus Lebih Besar

"Penangkapan ini berkaitan dengan telah ditemukannya bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar." Rikwanto mengatakan penangkapan ini tidak ada hubungan langsung dengan demonstrasi yang sedang berlangsung pada 31 Maret.

Para terduga makar ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017 tentang dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Mereka terancam Pasal 110 juncto Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

REZKY ALVIONITASARI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya