TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Tommy Suharto terkait dengan dugaan sebagai penyandang dana dalam kasus makar yang menjerat Firza Husein dan sejumlah tokoh nasional.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Tommy Suharto dipanggil penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun Argo belum memastikan kapan pemanggilan ulang dilakukan. "Tunggu rencana penyidik ya kapan diperlukan lagi keterangannya," ucap Argo saat dihubungi, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Dipanggil Polisi Terkait Makar, Tommy Soeharto Tak Akan Datang
Sebelumnya, pengacara Tommy Suharto, Erwin Kallo, mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan dari polisi. Karena itu, Erwin memastikan Tommy tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan kalau beliau terima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," ujar Erwin ketika dihubungi, Jumat, 31 Maret 2017. "Untuk apa kami datang? Kan, tidak ada surat panggilannya. Di kantor, kami juga tidak menerima itu."
Dikonfirmasi soal keterangan pengacara Tommy Suharto yang mengaku belum menerima surat panggilan dari polisi, Argo membantah. Ia memastikan pengacara Tommy sudah menerima surat panggilan tersebut. "Kata siapa (belum terima)? Orang sudah diterima, ada tanda tangan dari lawyer," tutur Argo.
Baca: Polisi Periksa Tommy Soeharto Terkait Kasus Makar
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara hari ini sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Tommy.
INGE KLARA SAFITRI