Peserta aksi 313 menyiapkan atribut bendera di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, 31 Maret 2017. Hari ini akan digelar aksi 313 menuntut kembali terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) agar dijebloskan ke penjara. Tempo/Destrianita
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan secara hukum rencana aksi 313 tidak ada masalah karena sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan.
"Penyampaian pendapat aspirasi dan pendapat secara terbuka di muka umum melalui media massa, media sosial, atau media lainnya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Mu'ti lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Dia meminta warga yang mengikuti aksi 31 Maret 2017 (313) untuk bertanggung jawab sesuai dengan hukum. Mu'ti mengatakan Muhammadiyah tidak terlibat dan tidak mendukung rencana aksi 313. Sebab itu, dia melanjutkan, jika ada warga Muhammadiyah yang mengikuti aksi hal itu merupakan sikap pribadi dan merupakan tanggung jawab sendiri.
"Fasilitas dan amal usaha tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan aksi. Akan tetapi, Muhammadiyah menghormati mereka yang melakukan aksi sepanjang sesuai dengan hukum, tidak menimbulkan kerusakan dan mengganggu ketertiban umum terutama pelaksanaan pilkada DKI Jakarta," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengaku tidak mempermasalahkan apabila Forum Ulama Indonesia (FUI) menggelar aksi bela Islam 313 pada Jumat, 31 Maret 2017. Namun ia bertanya-tanya kenapa FUI perlu menggelar demo lagi perihal calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau menurut saya, seharusnya enggak perlu demo-demo lagi," ujar Ma'ruf setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis, 30 Maret.