Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Reporter

Jumat, 31 Maret 2017 08:03 WIB

Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih dicium keningnya oleh anaknya Asep Ruhendi (kiri) yang juga menjadi tergugat kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Asep, sempat menyanggupi untuk membayar hutang sebesar Rp121,5 juta namun ditolak oleh penggugat Handoyo Andianto suami dari Yani Suryani anak ke sembilan Amih. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Garut - Majelis hakim pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menyarankan Handoyo Adianto, 47 tahun, untuk berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah, 83 tahun.

"Majelis hanya mau menggugah penggugat dan tergugat. Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 30 Maret 2017.


Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya

Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya yang bernama Siti Rokayah sebesar Rp 1,8 miliar. Gugatan ini karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti ke enam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu.

Hakim Endratno mengatakan masalah utang piutang memang harus diselesaikan. Menurut dia, bila dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, itu akan lebih baik. Apalagi para pihak yang terlibat masih memiliki hubungan darah atau keluarga.

Dia mengaku pernah menangani kasus hutang piutang yang lebih besar dari kasus ini. Namun dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik. "Kalau kasus ini soal bisnis, mau berantem juga tidak apa apa," ujarnya.


Baca: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh

Endratno meminta agar para penasehat hukum lebih proaktif dalam mendampingi para kliennya. Selain itu juga para penasehat hukum diharapkan memberikan saran yang lebih baik lagi. "Harta masih dapat kita cari, kalau orang tua sudah murka mau bagaimana. Kita lahir dari siapa, surga di telapak kaki ibu," ujarnya dengan nada emosional.

Menanggapi saran majelis hakim, Handoyo, mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Hubungan kami masih baik. Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya di hadapan majelis hakim yang disambut riuh para pengunjung sidang.

Handoyo mengaku munculnya kasus ini karena pihak tergugat tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Selain itu dirinya pun dianggap melakukan penipuan oleh tergugat.

Namun meski begitu, Handoyo mengaku bila menang dalam gugatan ini, separoh dari hasilnya akan diberikan kepada mertuanya. "50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," ujarnya.

Baca: Ibu Digugat Anak di Garut, Bupati Purwakarta Turun Tangan

Pernyataan Handoyo itu, tidak begitu ditanggapi hakim. Malah majelis hakim meminta penggugat untuk merenungkan kembali upayanya tersebut. "Saya harap ada perdamaian sebelum terjadi putusan," ujar Endratno.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Alasannya karena pada persidangan kali ini kedua belah pihak belum menyampaikan seluruh buktinya.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

43 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

51 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

56 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya