Sidang E-KTP, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Miryam Tersangka

Reporter

Kamis, 30 Maret 2017 14:52 WIB

Miryam Haryani. ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerapkan Pasal 174 KUHAP kepada bekas anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Jaksa menilai Miryam telah memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami meminta Yang Mulia menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dan dilakukan penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca:
Sidang E-KTP, Novel: Miryam Mengaku Pernah Diancam 6 Anggota DPR
Sidang E-KTP, 3 Penyidik KPK yang Disebut Miryam ...

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, ketua majelis hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Juga menyampaikan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya jika tetap memberikan keterangan palsu. Apabila saksi tetap pada keterangannya, ketua majelis berhak memberi perintah supaya saksi ditahan lalu dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Jaksa menilai Miryam memberi kesaksian palsu karena keterangannya bertolak belakang dengan keterangan saksi lainnya. Di persidangan, Miryam membantah pernah menerima uang korupsi e-KTP. Ia juga menyangkal menjadi operator yang membagikan duit itu kepada para anggota Dewan.

Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam mengaku pernah mendapat uang dan membagikannya. Namun di persidangan ia mencabut keterangannya dan mengatakan bahwa keterangan itu ia berikan karena diancam penyidik.

Baca juga:
Pasha Ungu Konser ke Luar Negeri, Begini Sikap Mendagri Tjahjo
SP-2 Novel Baswedan, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Tudingan Miryam mengenai ancaman saat pemeriksaan dimentahkan tiga penyidik yang memeriksa Miryam. Saat dikonfrontir dalam sidang hari ini, penyidik kompak mengatakan tak pernah menekan Miryam untuk memberi kesaksian palsu.

Kebohongan Miryam juga diperkuat oleh terdakwa Sugiharto. Menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini, ia pernah memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali.

Sugiharto menyebut pemberian pertama adalah sebesar Rp1 miliar, kedua US$500 ribu, ketiga US$100 ribu, dan terakhir Rp5 miliar. "Total US$1,2 juta," kata dia. Tapi Miryam berkukuh pada keterangannya. "Saya yakin dengan kesaksian saya karena telah disumpah.

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar berpendapat majelis masih perlu mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka sumpah palsu. Alasannya, untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka dan menahannya tidak bisa hanya merujuk pada pasal 174 KUHAP. “Tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saudara Miryam kembali ke persidangan," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya