LPSK: Kompensasi bagi Para Korban Terorisme Tak Maksimal

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 30 Maret 2017 14:22 WIB

Korban ledakan bom bunuh diri dan penembakan oleh teroris di pos polisi depan Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. Pada Kamis tanggal 14 Januari 2016, terjadi peristiwa ledakan sebanyak enam kali dan baku tembak antara teroris dengan polisi di Pos Polisi Sarinah Thamrin dan Gerai Kopi Starbucks, Jalan Thamrin. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum ada upaya maksimal dalam pemberian kompensasi bagi korban terorisme. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, padahal dalam Undang-Undang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban, sudah diatur ihwal kompensasi.

"Yang jadi problem adalah bagaimana implementasinya," kata Abdul di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Pernyataan Abdul itu diungkapkan di tengah acara workshop “Frameworks for Compensation of Victims of Crime Terrorism” di Jakarta.

Baca: Polisi: Terduga Teroris Abu Ridho Adalah Pemimpin Sel Banten


LPSK selaku pihak yang memfasilitasi korban kejahatan terorisme menyebutkan tidak sedikit biaya yang diperlukan sebagai kompensasi bagi para korban. Namun hingga kini tidak ada anggaran khusus bagi korban terorisme. "Anggaran itu ada di berbagai kementerian," ucapnya.

Saat ini pemerintah baru mempunyai program yang ditujukan bagi masyarakat miskin. Sedangkan, Abdul melanjutkan, untuk korban terorisme tidak ada. Padahal korban terorisme tidak bisa disamakan dengan masyarakat miskin. "Ada layanan medis, psikologis, tapi untuk orang miskin. Tapi kan mereka korban (terorisme)," kata Abdul.

Simak: Nanang Kosim, Simpul Teror Bom Thamrin, Bom Samarinda, dan Halmahera

Karena itu, ke depan, pemerintah diminta agar mengatur dengan jelas ihwal kompensasi bagi korban kejahatan terorisme. Melalui workshop ini, ucap Abdul, LPSK berharap ada masukan dari peserta mengenai mekanisme yang tepat bagi korban. Menurut dia, ada empat negara, yaitu Prancis, Spanyol, Amerika Serikat, dan Austria, yang bakal berbagi pengalaman tentang kompensasi bagi korban kejahatan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan perlu sinergisitas untuk membantu korban terorisme. Menurut dia, mekanisme kompensasi bagi korban bisa diatur di revisi Undang-Undang Terorisme yang saat ini tengah dibahas bersama parlemen. "Semoga pembahasan RUU bisa lebih cepat (tuntas)," kata Wiranto.

ADITYA BUDIMAN

Baca juga: Aksi 313, Bupati Tasikmalaya Imbau Warganya Lebih Baik Diam






Advertising
Advertising

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

28 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.

Baca Selengkapnya

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

6 November 2023

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

Wiranto dan Habib Luthfi menjadi Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran yang resmi diumumkan hari ini. Ada purnawirawan lain di tim itu.

Baca Selengkapnya