Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya

Reporter

Kamis, 30 Maret 2017 14:02 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Garut - Air susu dibalas dengan air tuba. Peribahasa itu tengah menghinggapi Siti Rokayah, 83 tahun. Dia diseret menjadi pesakitan ke Pengadilan Negeri Garut oleh anak kandungnya sendiri. Dia digugat sebesar Rp 1,8 miliar.

Utang piutanglah yang menjadi penyebab ibu dari 13 anak ini duduk di bangku persidangan. Dia digugat oleh anaknya bernama Yani Suryani beserta suami Yani, Handoyo Adianto. "Sebenarnya bukan Amih (sapaan Siti Rokayah) yang punya utang," ujar Eep Rusdiana, 49 tahun, salah satu anak Siti, di kediamannya, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Ibu Digugat Anak di Garut, Bupati Purwakarta Turun Tangan

Kasus ini berawal pada awal 2001. Kala itu, Asep Ruhendi, anak keenam Siti, tidak bisa melunasi pinjaman ke Bank BRI cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Beruntung, Handoyo mau membantu melunasi utang Asep. Pinjaman pertama diberikan sebesar Rp 21,5 juta, yang dikirim kepada Asep melalui transfer bank. Sedangkan sisanya akan diberikan langsung kepada Asep.

Namun uang yang dijanjikan Handoyo tak kunjung diberikan. Sisa utang Asep ke bank pun akhirnya dilunasi anggota keluarga yang lain. "Pengakuan Handoyo, uang telah diberikan semua. Tapi Asep tidak pernah menerima uang itu semuanya," ujar Eep.

Persoalan utang antara Asep dan Yani tidak pernah dibahas selama bertahun-tahun. Namun, pada Oktober 2016, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dia buat bersama suaminya.

Baca: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia Agar Saleh

Yani memohon kepada Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berutang tersebut. Bila tidak, dia akan diceraikan oleh suaminya. Karena merasa iba, Siti pun menandatangani surat tersebut tanpa berpikir panjang. "Saya beserta saudara yang lain juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep.

Dalam surat utang bermeterai tanggal 8 Oktober 2016 itu disebutkan Siti Rokayah memiliki utang senilai 501,5 gram emas pada 6 Februari 2001. Utang tersebut telah melewati batas waktu pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun. Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp 80,200 per gram.

Selain itu, dalam surat utang disebutkan jaminan utang berupa sertifikat tanah dan rumah di Desa Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. "Anehnya, jaminan sertifikat itu tidak ada di Handoyo karena sertifikat tersebut dari dulu sampai sekarang ada di saya," ujar Nanang, putra Siti yang lain.

Baca: Kisah Ruminah Terjebak Jaringan Perdagangan Orang di Timur Tengah

Namun, dalam gugatan di pengadilan, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materiil nilai emas seberat 501,5 gram, yang dikonversikan dengan nilai saat ini sebesar Rp 640.352.000. Selain itu, mereka menuntut kerugian imateriil sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, total yang dituntut kurang-lebih sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebelum memasuki proses persidangan, pengadilan terlebih dulu menggelar mediasi di antara kedua belah pihak. Dalam mediasi, pihak tergugat (Siti Rokayah) menyanggupi untuk membayar Rp 150 juta. Angka itu berdasarkan perhitungan harga emas yang dijadikan dasar gugatan Yani. "Penggugat menolaknya dan berkukuh terhadap gugatannya sebesar Rp 1,8 miliar," ujar penasihat hukum tergugat, Djohan Djauhari.

Persidangan gugatan anak terhadap ibu ini telah dilakukan enam kali. Pada Kamis, 30 Maret 2017, akan memasuki persidangan ketujuh dengan agenda pembuktian gugatan. Kasus ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Dia pun menyatakan kesiapannya untuk membantu melunasi dan memberikan pendampingan hukum.

SIGIT ZULMUNIR


Berita terkait

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

6 jam lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

5 hari lalu

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

Curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak Kamis sore. Tiga warga tertimbun longsor di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

7 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

10 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

26 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

36 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

36 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

36 hari lalu

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

Pemerintah Garut merekrut ribuan tenaga pendamping keluarga untuk mendukung penurunan angka stunting.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

41 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

42 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya