Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan Irman dan Sugihartodua pejabat Kementeriandalam perkara rasuah terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ini termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka semua membantah.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaganya telah menerima laporan dan permohonan perlindungan yang diajukan sejumlah orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut dia, mereka terdaftar sebagai saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami masih mempelajari laporan saksi yang mengajukan permohonan. Akan dilihat sejauh mana LPSK bisa memberikan perlindungan terkait dengan kasus ini,” kata Haris di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.
Haris menolak membeberkan rincian jumlah dan identitas para pemohon perlindungan yang terkait dengan kasus e-KTP ini. Ia pun enggan terburu-buru menyimpulkan bahwa permohonan ini merupakan bukti adanya tekanan dan ancaman terhadap para saksi.
Yang jelas, ia memastikan LPSK memiliki kerja sama dengan KPK soal jaminan perlindungan. “Saksi tak perlu merasa terancam untuk mengungkap fakta. Kami siap mendampingi para saksi,” ujar Haris.
Korupsi proyek e-KTP ini menjadi kasus terbesar yang dibongkar dan ditangani KPK sejak lembaga tersebut berdiri. Penyidik setidaknya memeriksa hingga 294 saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam korupsi dengan nilai Rp 2,3 triliun tersebut. Hingga saat ini, KPK baru menindak tiga pelaku yang diduga ikut menggarong proyek senilai Rp 5,84 triliun itu.
KPK telah mendakwa dua di antaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Penyidik juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru yang diduga berperan mengatur lelang dan penganggaran.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hakulyakin lembaganya bakal menjerat pidana sejumlah orang lain yang diduga berperan aktif dan mengambil keuntungan dalam proyek e-KTP.
Penyidik, ucap Saut, masih meneruskan seluruh proses hukum, termasuk memanggil ulang sejumlah saksi. “Ini perlu waktu. Karena uang korupsinya besar, tentu yang terlibat juga besar,” ujar Saut. “Kami memang mencari orang yang memiliki niat jelek dalam proyek ini.” GRANDY AJI | DIDIT HARIYADI | FRANSISCO