DPRD Malang Sahkan Aturan Soal Kos-kosan

Reporter

Editor

Minggu, 15 Oktober 2006 16:13 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat 12 Oktober 2006 lalu, membuat pemilik kos atau pemondokan yang berpraktik di Kota Malang harus mengantongi Izin Usaha Pemondokan (IUP) secepatnya. Jika dalam waktu satu tahun belum mengantongi izin pemondokan, maka usaha kos-kosan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau pun perangkat kelurahan setempat.Tenggat yang diberlakukan terhadap pemilik kos iniberdasarkan pasal 29 bab X, Perda Pemondokan, yangmemberikan waktu bagi pemilik kos untuk mengurus izinpaling lambat satu tahun. "Pemerintah daerah akan menutup usaha kos-kos an jika pemiliknya tidak kantongi IUP," kata ketua pansus C, DPRD Kota Malang, Sigit Setiawan, Minggu (15/10).Sigit mengatakan, jenis kos yang harus mengantongi IUPadalah kos yang memiliki kamar minimal lima buah ataukos yang minimal dihuni sepuluh orang. "Pemiliknyabisa mengurus IUP di Dinas Perijinan Kota Malang. IUPberupa ijin tempat usaha atau HO," ujar Sigit.Sedangkan pemilik bangunan yang berpenguni kurang darisepuluh atau kamar kurang dari lima wajib membuatlaporan tertulis yang diserahkan pada kelurahansetempat. "Kami hanya ingin mengatur agar kos tidakdiselewengkan" terangnya. Berdasarkan perda tersebut, lanjut Sigit, penutupan usaha kos juga bisa dilakukan apabila kos tersebut menerima kos campuran, laki-laki dan perempuan berada dalam satu bangunan atau kos tersebut menjadi tempat mesum. "Pengecualian bagi suami istri, namun mereka juga harus menunjukkan surat nikah," paparnya.Dalam perda ini, tambah Sigit, pengawasan terhadap kosjuga melibatkan perangkat desa setempat. "Jadi nanti RT dan RW lahyang berperan aktif mengawasi," tambahnya.Perda pemondokan ini sendiri sebelumnya sudah melaluiproses pembahasan selama satu tahun. Sedangkan kos-kosyang ada di kota Malang jumlahnya mencapai ribuan.Sementara itu, menurut pemilik kos di jalan Gajayana,Dinoyo, Kota Malang, Septiani, mengatakan perdapemondokan ini tidak akan hanya menyulitkan pemilikkos namun juga anak kos. "Saya yakin untuk mengurusizin butuh biaya yang banyak dan waktu yang lama," ujarnya.Menurut Septiani, restribusi yang ditarik terhadappemilik kos juga akan berdampak terhadap naiknya biayakos yang harus ditanggung anak kos. "Jika restribusinya besar maka kami juga akan menaikkan harga kamar" tambahnya. DINI MAWUNTYAS

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya