Paku Buwono XIII Tak Hadir, Sidang Gugatan Putrinya Ditunda

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 17:19 WIB

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan laku dodok usai memberi hormat kepada Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi di Sasono Sewoko, Keraton Surakarta, (15/6). Jumenengan sebagai peringatan kenaikan tahta raja tersebut di selenggarakan setiap tahun dengan suguhan tari sakral. Tempo/Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Solo – Pengadilan Negeri Surakarta menunda sidang gugatan terhadap Paku Buwono (PB) XIII oleh anaknya sendiri, Rabu, 29 Maret 2017. Penundaan sidang perdana dilakukan hakim lantaran pihak PB XIII selaku tergugat tidak hadir.

Sedianya, kedua pihak dipanggil ke pengadilan dengan agenda mediasi pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga lepas tengah hari, baru kuasa hukum pihak penggugat yang hadir. “Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan,” kata ketua majelis hakim, Abdul Ra’uf, dalam persidangan.

Baca: Paku Buwono XIII Digugat Anak dan Keponakannya Rp 2,1 Miliar

Menurut Abdul, pengadilan telah melakukan panggilan kepada tergugat secara sah. “Pengadilan telah mendatangi kediaman tergugat,” katanya. Hanya, mereka tidak berhasil menemui PB XIII untuk menyerahkan panggilan.

Sesuai dengan prosedur, pengadilan lantas menyerahkan surat panggilan tersebut ke Kelurahan Baluwarti. Untuk sidang pekan depan, mereka berencana kembali melayangkan surat panggilan kepada PB XIII.

Dalam sengketa itu, PB XIII digugat hingga total Rp 2,1 miliar oleh putrinya, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran PB XIII membentuk sebuah tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal Keraton.

Simak: Anggota Wantimpres Subagyo H.S. Damaikan Konflik Keraton Surakarta

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, mengatakan langkah PB XIII dalam membentuk tim tersebut cacat hukum. “Keputusan tersebut juga berpotensi memunculkan konflik baru dalam tubuh keraton,” tuturnya.

Menurut Sigit, konflik dalam keraton juga membuat pemerintah menghentikan bantuan untuk penyelenggaraan upacara adat serta membayar gaji 514 orang abdi dalem. Kondisi itu membuat dewan adat keraton harus mencari sumber dana lain.

Lihat: Paku Buwono XIII Bubarkan Dewan Adat Keraton

Penggugat mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp 1,1 miliar akibat berhentinya bantuan dari pemerintah itu. Selain itu, mereka menuntut PB XIII untuk membayar kerugian imateri senilai Rp 1 miliar.

Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, tidak mengangkat telepon saat dimintai konfirmasi. Dia juga tidak membalas pesan pendek.

AHMAD RAFIQ



Berita terkait

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

48 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

21 Oktober 2023

Gelar Muscab 2023, HDCI Surakarta Komitmen Ikut Promosikan Pariwisata Daerah

Promosi pariwisata daerah disebut menjadi bagian tak terpisahkan dari program touring HDCI Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta

27 Desember 2022

Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta

Sejarah awal konflik internal Keraton Surakarta akibat perebutan tahta raja antara Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan sepeninggal Raja Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Tak Ada Anggotanya yang Lakukan Penodongan Saat Keributan di Keraton Surakarta

25 Desember 2022

Polisi Pastikan Tak Ada Anggotanya yang Lakukan Penodongan Saat Keributan di Keraton Surakarta

Kapolresta Solo membantah kabar adanya penodongan senjata oleh anggota Polri dalam peristiwa keributan yang terjadi di Keraton Surakarta.

Baca Selengkapnya

Yayasan Internet Indonesia Beri Pendidikan Digital untuk Pelajar di Surakarta

31 Mei 2022

Yayasan Internet Indonesia Beri Pendidikan Digital untuk Pelajar di Surakarta

Para pelajar yang terpilih akan diberikan materi-materi seputar IT.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Produk Ekraf Khas Solo yang Cocok Dijadikan Oleh-Oleh

18 Mei 2022

Rekomendasi Produk Ekraf Khas Solo yang Cocok Dijadikan Oleh-Oleh

Ayo simak dahulu rekomendasi produk ekraf khas Solo yang cocok dijadikan oleh-oleh berikut ini!

Baca Selengkapnya

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

15 Agustus 2021

Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Simak bagaimana Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Denpasar, dan Sawahlunto menciptakan kawasan tanpa rokok demi menjadi kota/kabupaten layak anak.

Baca Selengkapnya

KAI akan Kembangkan Wisata Kereta Api di Solo: KA Batara Kresna dan Jaladara

23 Mei 2021

KAI akan Kembangkan Wisata Kereta Api di Solo: KA Batara Kresna dan Jaladara

PT KAI ingin membangun potensi kereta api tetapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan sehingga KA bisa bertumbuh dan melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Gusti Moeng Usai Sebelumnya Terkunci di Keraton Surakarta

14 Februari 2021

Pengakuan Gusti Moeng Usai Sebelumnya Terkunci di Keraton Surakarta

Gusti Moeng berhasil keluar pada Sabtu 13 Februari 2021 siang, pascaterkunci di dalam Keraton Surakarta sejak Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Kota Surakarta Mulai Operasikan Kereta Kuno Joko Kendil

16 Februari 2020

Kota Surakarta Mulai Operasikan Kereta Kuno Joko Kendil

Kereta wisata Jaladara kini punya tandem, kereta uap Joko Kendil. Keduanya bisa bergantian, untuk operasional kereta wisata di Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya