KGPH Panembahan Agung Tedjowulan laku dodok usai memberi hormat kepada Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi di Sasono Sewoko, Keraton Surakarta, (15/6). Jumenengan sebagai peringatan kenaikan tahta raja tersebut di selenggarakan setiap tahun dengan suguhan tari sakral. Tempo/Andry Prasetyo
TEMPO.CO,Solo – Pengadilan Negeri Surakarta menunda sidang gugatan terhadap Paku Buwono (PB) XIII oleh anaknya sendiri, Rabu, 29 Maret 2017. Penundaan sidang perdana dilakukan hakim lantaran pihak PB XIII selaku tergugat tidak hadir.
Sedianya, kedua pihak dipanggil ke pengadilan dengan agenda mediasi pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga lepas tengah hari, baru kuasa hukum pihak penggugat yang hadir. “Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan,” kata ketua majelis hakim, Abdul Ra’uf, dalam persidangan.
Menurut Abdul, pengadilan telah melakukan panggilan kepada tergugat secara sah. “Pengadilan telah mendatangi kediaman tergugat,” katanya. Hanya, mereka tidak berhasil menemui PB XIII untuk menyerahkan panggilan.
Sesuai dengan prosedur, pengadilan lantas menyerahkan surat panggilan tersebut ke Kelurahan Baluwarti. Untuk sidang pekan depan, mereka berencana kembali melayangkan surat panggilan kepada PB XIII.
Dalam sengketa itu, PB XIII digugat hingga total Rp 2,1 miliar oleh putrinya, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran PB XIII membentuk sebuah tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal Keraton.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, mengatakan langkah PB XIII dalam membentuk tim tersebut cacat hukum. “Keputusan tersebut juga berpotensi memunculkan konflik baru dalam tubuh keraton,” tuturnya.
Menurut Sigit, konflik dalam keraton juga membuat pemerintah menghentikan bantuan untuk penyelenggaraan upacara adat serta membayar gaji 514 orang abdi dalem. Kondisi itu membuat dewan adat keraton harus mencari sumber dana lain.
Penggugat mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp 1,1 miliar akibat berhentinya bantuan dari pemerintah itu. Selain itu, mereka menuntut PB XIII untuk membayar kerugian imateri senilai Rp 1 miliar.
Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, tidak mengangkat telepon saat dimintai konfirmasi. Dia juga tidak membalas pesan pendek.
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
27 Desember 2022
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
Sejarah awal konflik internal Keraton Surakarta akibat perebutan tahta raja antara Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan sepeninggal Raja Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004.