Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Merugikan Irman dan Sugiharto?
Editor
Rina Widisatuti
Selasa, 28 Maret 2017 08:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Miryam S. Haryani yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Maret 2017, bisa merugikan terdakwa Irman dan Sugiharto. Hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa itu, Soesilo Ariwibowo.
Baca: Miryam Tak Hadir dalam Sidang E-KTP, Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa
Menurut Soesilo, pencabutan BAP itu akan menjadi blunder yang merugikan kliennya. Sebab, dalam dakwaan telah disebutkan Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada Miryam. Jumlah itu sudah termasuk dalam total kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Nah, kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Ini akan jadi pertanyaan besar untuk kami gali pada persidangan-persidangan mendatang," ujar Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017.
Menurut Soesilo, blunder itu bermula saat Miryam mencabut semua keterangan dalam BAP lantaran diancam. Dalam sidang e-KTP pekan lalu, Miryam mengaku mendapat ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama pemeriksaan kasus tersebut.
Baca: Sidang E-KTP, Miryam S. Haryani Cabut Semua Keterangannya di BAP
Miryam mencabut keterangan dari BAP karena alasan itu. Padahal, dalam BAP tersebut, Miryam mengaku diminta tolong untuk membagikan duit proyek tersebut. Bahkan, dalam BAP itu dia menyebutkan secara rinci aliran duit dan nominalnya.
Hari ini seharusnya sidang e-KTP ketiga digelar dengan agenda mempertemukan Miryam dengan tiga penyidik KPK. Namun, sidang yang rencananya akan mengkonfirmasi keterangan Miryam dalam persidangan sebelumnya, ditunda. Sebab, Miryam tidak bisa hadir karena alasan sakit. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda Kamis, 30 Maret 2017.
Pada sidang berikutnya, Soesilo berencana menghadirkan saksi-saksi, termasuk kurir-kurir yang mengantarkan uang ke pihak Miryam. "Tentu akan kami sesuaikan dengan pemanggilan-pemanggilan dari penuntut umum (jaksa) karena itu sudah ada semua dalam BAP itu," kata dia.
Baca: Sidang E-KTP Ditunda, Wakil Ketua KPK: Kami Hormati Putusan Hakim
Soesilo menambahkan dalam setiap pemeriksaan KPK terhadap kliennya, tidak ada unsur tekanan yang diberikan penyidik. "Kalau dari klien saya tidak ada tekanan, saya tidak melihat itu," ujarnya.
CAESAR AKBAR | RW