Gereja Bethel di Banjarmasin Ditolak Warga, Begini Reaksi Pemda
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 25 Maret 2017 18:29 WIB
TEMPO.CO, Banjarmasin - Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani, mengatakan belum pernah menyetujui secara resmi atas proyek pembangunan Gereja Bethel Indonesia Pasir Mas di Kompleks DPR. Hamli sudah menginstruksikan Bakesbangpol Kota Banjarmasin untuk mencari keterangan di lapangan.
“Memang pernah ada masuk surat rekomendasi, tapi izin resmi belum keluar. Kami segera merapatkan lagi dengan warga, Bakesbangpol, FKUB, dan pihak gereja,” kata Hamli, Sabtu 25 Maret 2017.
Baca : Gereja Bethel di Banjarmasin Ditolak, Pemda Diminta Cepat Bersikap
“Kalau dipermukiman Islam tentu kurang kondusif (pendirian gereja). Tapi kami enggak tahu warga yang menolak itu siapa?” ia menambahkan. Hamli mengatakan perlu kehati-hatian menyikapi isu karena berpotensi menyulut kerusuhan. “Supaya di Banjarmasin tidak ada bentrok keagamaan.”
Puluhan warga RT 31 di Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin menyatakan menolak terhadap rencana pembangunan gereja di lingkungan mereka. Warga mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin untuk menyampaikan protes, Kamis 23 Maret 2017.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas di Kota Banjarmasin, Hari N. Akimas, mengatakan Pemerintah Kota Banjarmasin semestinya cepat merespons. Sebab, Hari mengklaim GBI Pasir Mas telah mengantongi semua persyaratan untuk mendirikan gereja dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006.
Simak : Ini Reaksi Menteri Agama Soal Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi
Hari meminta Pemko Banjarmasin melakukan mediasi mencari titik temu. “Intinya kami tetap memenuhi syarat karena sesuai peraturan. Kalau masih ada penolak dari warga, lalu titik temunya seperti apa? Pemko, dalam hal ini pemangku kekuasaan seharunya bisa memikirkan hak-hak kami (umat nasrani),” ujar Hari N. Akimas ketika dikonfirmasi Tempo, Sabtu 25 Maret 2017.
“Memang diperlukan kearifan yang tinggi sesuai nilai-nilai kemanusia. Saya tidak menyalahkan saudara-saudara muslim yang menolak. Tapi sebagai anak bangsa, kami (nasrani) juga dapat hak yang sama, karena kita terikat kemajemukan,” ia berpesan. Kalaupun warga tetap menolak gereja itu, Hari berharap Pemko Banjarmasin mengambil keputusan bijak.
Baca juga : Isu Penculikan Anak, Komnas PA: Polisi Jangan Hanya Bicara Itu Hoax
"Kami selama ini sewa ruangan di hotel untuk beribadat, sekali sewa Rp 1,5 juta per dua jam. Padahal ada dua kali peribadatan dalam sehari, pagi dan sore. Jamaat bisa menyumbang seiklasnya," ujar Hari.
Ketua RT 31 Komplek DPR, Muhammad Supianoor, mengatakan warga menolak pendirian gereja karena mayoritas penghuni RT 31 beragama Islam. Menurut Supianoor, panitia pembangunan gereja cuma mendapatkan izin dari warga di lingkungan RT 36. Adapun lokasi gereja, kata dia, berada di lingkungan RT 31 Komplek DPR. "Kami sudah menolak, tapi panitia pembangunan gereja main kucing-kucingan,” ujar Supianoor.
DIANANTA P. SUMEDI