Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gereja Bethel di Banjarmasin Ditolak,Pemda Diminta Cepat Bersikap

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Seorang pemuda dari ormas Islam, berjalan di dekat kepulan gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian usai terjadinya bentrokan di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, 24 Maret 2017. Sejumlah ormas Islam mengancam untuk akan terus berunjuk rasa hingga izin pembangunan gereja tersebut jelas. AP Photo
Seorang pemuda dari ormas Islam, berjalan di dekat kepulan gas air mata yang ditembakkan oleh petugas kepolisian usai terjadinya bentrokan di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, 24 Maret 2017. Sejumlah ormas Islam mengancam untuk akan terus berunjuk rasa hingga izin pembangunan gereja tersebut jelas. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas di Kota Banjarmasin, Hari N. Akimas, mengatakan Pemerintah Kota Banjarmasin semestinya cepat merespons atas sikap sebagian warga Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, yang menolak pembangunan gereja di lingkungan setempat.

Sebab, Hari mengklaim GBI Pasir Mas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah mengantongi semua persyaratan untuk mendirikan gereja dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006.

Baca : Ini Reaksi Menteri Agama Soal Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi

Hari meminta Pemko Banjarmasin melakukan mediasi mencari titik temu. “Intinya kami tetap memenuhi syarat karena sesuai peraturan. Kalau masih ada penolak dari warga, lalu titik temunya seperti apa? Pemko, dalam hal ini pemangku kekuasaan seharunya bisa memikirkan hak-hak kami (umat nasrani),” ujar Hari N. Akimas ketika dikonfirmasi Tempo, Sabtu 25 Maret 2017.

Ia mengakui konsep bangunan gereja dibuat berdiri menghadap ke lingkungan RT 31 Komplek DPR, yang mayoritas penduduknya muslim. Namun, sebagian bangunan gereja masuk wilayah RT 36, yang mayoritas dihuni kaum nasrani. Karena itu, pengurus GBI Pasir Mas mencari dukungan ke warga RT 31 dan RT 36 di Komplek DPR. Jemaat GBI Pasir Mas dipimpin oleh Pendeta Adolvinah Koamesakh.

“Warga RT 36 merespons positif dengan memberikan surat rekomendasi dukungan,” ujar Hari. Adapun Ketua RT 31 mengeluarkan surat penolakan. Padahal tanah itu sudah dibeli seharga Rp 1,4 miliar dari Rusdiansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan. “Beliau (Rusdiansyah) pernah menjanjikan membantu pembangunan gereja,” Hari menambahkan.

Tak ingin menunda waktu, Hari N. Akimas memutuskan mencari dukungan sesuai syarat yang diminta PBM Nomor 9 Tahun 2006. Ia segera memenuhi persyaratan khusus dengan menghimpun sebanyak 60 KTP warga pendukung dan 90 KTP warga pengguna sesuai lingkup wilayah.

Simak pula : Gereja Santa Clara Bekasi Klaim Telah Penuhi Semua Persyaratan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya ini sempat ditolak oleh Lurah Belitung Selatan yang merilis Surat Nomor 101/BLS/BB/VIII/2015. Isinya: tidak menyetujui atau tidak mengesahkan KTP warga pendukung proyek gereja.

Ditolak lurah, panitia gereja terus bergerilya mencari jalan dengan mendekati FKUB dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin. “Tanggal 23 Desember 2016, FKUB menyatakan berkas surat permohonan telah lengkap, clear, dan dapat diterima,” demikian kata Hari.

Ketua RT 31 Komplek DPR, Muhammad Supianoor, mengatakan warga menolak pendirian gereja karena mayoritas penghuni RT 31 beragama Islam. Menurut Supianoor, panitia pembangunan gereja cuma mendapatkan izin dari warga di lingkungan RT 36. Adapun lokasi gereja, kata dia, berada di lingkungan RT 31 Komplek DPR. "Kami sudah menolak, tapi panitia pembangunan gereja main kucing-kucingan,” ujar Supianoor.

DIANANTA P. SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

26 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

33 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

44 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?