Revisi UU KPK, Laode: Kenapa yang Diributkan KPK Saja?

Reporter

Sabtu, 25 Maret 2017 10:01 WIB

(ki-ka) Wakil Ketua KPK Laode M Syarief didampingi Sekretaris Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman dan Ketua MKMK Sukma Violetta menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, di kantor KPK, Jakarta, 13 Februari 2017. MKMK kembali mendatangi KPK untuk melakukan kordinasi dan bertukar informasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan mantan Hakim MK Patrialis Akbar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makasar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mempertanyakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang akan revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, hal itu hanya akan mengganggu kinerja lembaganya.

"Kalau ini betul-betul kita diatur tentang penyadapan maka jangan harap ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ucap Laode saat hadir dalam acara 'Dialog Publik Kontroversi Revisi UU KPK' di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jumat 24 Maret 2017.

Baca: Revisi UU KPK, Busyro: Berkali-kali DPR Coba Mutilasi KPK

Padahal, kata dia, yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan bukan hanya KPK saja. Ia menyebutkan Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara dan Kejaksaan, juga memiliki kewenangan untuk menyadap. "Tetapi kenapa yang diributkan KPK saja, ini yang tidak adil menurut saya," ucap mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

Selain itu, kata Laode, Komisi II DPR pernah melihat secara langsung ruangan KPK dan memeriksanya. Sementara, ia menganggap lembaga lain tidak pernah diperiksa seperti itu. Bahkan, ucap dia, KPK itu dulu dibentuk karena penegakan hukum di polisi dan jaksa kurang baik. "Tapi apakah sekarang polisi dan jaksa sudah baik, biarlah masyarakat yang menjawabnya," tutur Laode.

Laode juga mengungkapkan bahwa alat penyadapan jaksa dan polisi itu jauh lebih canggih karena lebih baru dibandingkan milik KPK yang sudah lama dan belum di upgrade. Ia menjelaskan bahwa pelemahan KPK yang dirancang dalam revisi Undang-Undang KPK merujuk pada pembatasan kerjanya. Sehingga kewenangan untuk menuntut dan menyadap harus izin terlebih dahulu.

Simak pula: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Sikap Saya Ikut Presiden Jokowi

Ia mencontohkan di luar negeri 10 dollar US sudah bisa diselidiki lembaga hukumnya, tapi KPK nanti nilai korupsinya minimal Rp 50 miliar baru bisa diselidiki. Hal seperti itu yang menjadi pembatasan dalam penanganan kasus di KPK dan juga pembentukan dewan pengawas. "Bukannya kami tak mau diaudit, karena selama ini kami juga diawasi," imbuhnya. Karena itu, ia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini hanya tebang pilih lantaran isinya hanya untuk melemahkan kerja-kerja KPK.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya