Tuduhan Tekanan di Kasus E-KTP, Laode: Kami Akan Buka di Sidang  

Reporter

Jumat, 24 Maret 2017 15:51 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN

TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, ada kamera dalam semua proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dan semuanya direkam. Jadi apa yang dilakukan penyidik terhadap para saksi bisa dipantau oleh komisioner.

"Semua proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan, saya bisa pantau semua ruang pemeriksaan. Tidak mungkin ada penyiksaan atau penekanan di dalam ruang pemeriksaan KPK," kata Laode saat hadir di Dialog Publik Kontroversi Revisi Undang-Undang KPK di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jumat, 24 Maret 2017.

Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka

Tuduhan adanya unsur penekanan saksi saat menjalani pemberkasan oleh penyidik disampaikan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, sehingga dia memberikan keterangan yang tak benar. Alhasil, dia mencabut semua keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK dalam kasus e-KTP.

Laode meminta penyidik yang melakukan pemeriksaan tersebut ikut diperiksa di persidangan. Bahkan, kata dia, pihaknya bisa memperlihatkan seluruh rekaman tata cara pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Dan alhamdulillah sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kalau mau diperlihatkan rekaman dari tata cara pemeriksaan, silakan dibuka," tuturnya. "Jadi jangan bicara hari ini A, besok menjadi Z lagi, jadi jujur saja."

Baca: E-KTP, Novel Baswedan Bantah Mengancam Miryam Haryani

Adapun penyidik KPK, Novel Baswedan, membantah semua tuduhan Miryam saat pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP di KPK pada Desember tahun lalu. “Semua ada rekamannya, rekamannya itu video dan audio visual,” katanya di kantor KPK.

Novel mengatakan pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan empat kali dengan penyidik yang berbeda. Selama pemeriksaan tersebut, pihaknya memastikan ada rekaman yang menjadi bukti bahwa tidak ada unsur ancaman dalam setiap pemeriksaan. Selain itu, Novel mengatakan, apabila kesaksian Miryam tidak benar, dia justru dapat dikenakan pidana.

Dalam persidangan kasus e-KTP kemarin, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tiga penyidik yang disebut mengancam Miryam. Menanggapi itu, Novel mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila dibutuhkan dalam persidangan. “Nanti sesuai dengan kebutuhan, kalau dibutuhkan, tidak masalah,” ujarnya.

DIDIT HARIYADI

Baca: E-KTP, KPK Sebut Akan Ada Tersangka selain Andi Narogong



Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

27 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya