TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membantah pernah mengancam politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani, saat pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di KPK pada Desember 2017.
Baca: Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Diancam
Pemeriksaan itu berkaitan dengan posisi Miryam sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP itu dibahas di Senayan. “Semua ada rekamannya. Rekamannya itu video dan audio visual,” kata Novel di KPK, Jumat, 24 Maret 2017.
Novel menjelaskan, pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan empat kali dengan penyidik yang berbeda-beda. Selama pemeriksaan ada rekaman yang menjadi bukti tidak ada unsur ancaman dalam setiap pemeriksaan. Selain itu, kata Novel, apabila kesaksian Miryam tidak benar, dia justru dapat dikenakan pidana.
Baca: Sidang E-KTP, KPK Putar CCTV Tanggapi Miryam yang Ngaku Ditekan
Dalam persidangan kasus e-KTP, Kamis kemarin, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tiga penyidik yang disebut mengancam Miryam. Menanggapi hal tersebut, Novel mengatakan pihaknya tidak keberatan jika memang dibutuhkan dalam persidangan. “Nanti sesuai dengan kebutuhan, kalau dibutuhkan, tidak masalah,” katanya.
Tudingan ancaman saat pemeriksaan dilontarkan Miryam S. Haryani dalam sidang e-KTP. Mantan anggota Komisi ll DPR tersebut mengaku selama pemeriksaan diancam oleh tiga penyidik KPK. Salah satunya Novel Baswedan. Ia mengaku tertekan dan asal memberikan keterangan.
Simak: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Hal Tak Logis dari Kesaksian Miryam
Miryam menyebut penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa Aji Samsudin dan Bambang Soesatyo dalam kasus e-KTP. Ketika di persidangan Miryam mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Termasuk mengenai bagi-bagi duit proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Lihat: Sidang E-KTP, Miryam S. Haryani Cabut Semua Keterangannya di BAP
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak mempersoalkan pencabutan keterangan Miryam di persidangan. Pencabutan itu, ujar dia, adalah hak Miryam sebagai saksi. Meski demikian, Basaria berujar, KPK tidak akan takut mengusut korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
DANANG FIRMANTO