Transaksi Terorisme Makin Canggih, PPATK Siapkan Strategi
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Jumat, 24 Maret 2017 11:03 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah berbenah untuk menelusuri transaksi pendanaan tindak pidana terorisme yang mulai menggunakan teknologi berbasis keuangan atau financial technology (fintech), seperti Bitcoin dan PayPal. PPATK juga menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk regulasi yang akan mengatur pembiayaan dan transaksi melalui fintech.
“Fintech ini sangat rentan tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kami (PPATK) sudah berkomunikasi dengan para pelaksana fintech tersebut,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Penangkapan Terduga Teroris Banten, Polisi Geledah Rumah Istri
PPATK telah membentuk desk khusus untuk memantau semua transaksi keuangan melalui fintech, baik transaksi ke dalam maupun ke luar negeri. Desk yang dipimpin Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana ini beroperasi sejak awal 2017. Badaruddin menilai fintech akan menjadi sarana dan alternatif baru para pelaku kejahatan keuangan untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang.
Fintech mulai mencuat setelah kepolisian mengumumkan asal dana tindak pidana terorisme sel rekrutan pentolan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) asal Indonesia, Bahrun Naim, pada akhir 2016. Kepolisian mengatakan sel-sel teroris tersebut menerima uang dari Australia dan sejumlah negara Asia melalui Bitcoin dan PayPal. Berdasarkan data PPATK, ada 97 transaksi senilai Rp 88,8 miliar dari Australia, 44 transaksi senilai Rp 745,8 juta dari Malaysia, tujuh transaksi senilai Rp 26,1 juta dari Singapura, dan satu transaksi dari Filipina senilai Rp 25 juta.
Baca: Densus Sergap Teroris Banten, Nanang Kosim Disebut Jago Senjata
Ivan mengatakan penelusuran transaksi dana terorisme ini sulit ditemukan karena besaran uangnya kecil. Menurut dia, satu transaksi menggunakan fintech hanya di bawah Rp 2 juta. “Biaya mereka sangat kecil. Biasanya cuma untuk biaya ransum dan logistik. Satu bom saja hanya beberapa juta rupiah,” kata Ivan. Karena itu, penelusuran selama ini masih mengandalkan penyelidikan Detasemen Khusus Anti-Teror 88 Mabes Polri yang mengirimkan nama-nama terduga teroris.
Setiap hari desk baru itu selalu memantau nama-nama yang bertransaksi menggunakan fintech. Selain itu, PPATK mengirim hasil penelusuran transaksi dana terorisme dari Indonesia ke Suriah kepada kepolisian. “Bentuknya banyak, dari dana yayasan, fintech, sampai perorangan,” ujar Ivan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengakui kerja sama dan koordinasi antara kepolisian dan PPATK bertujuan melacak transaksi dana terorisme. Menurut dia, kepolisian selalu menyuplai nama-nama terduga untuk dipantau PPATK. Tapi dia mengklaim kepolisian tak akan bisa melakukan tindakan hukum, seperti penangkapan, hanya berdasarkan temuan transaksi PPATK.
Baca: Bachrumsyah Dikabarkan Tewas di Suriah, Ini Jejaknya
“Siapa pun orang yang menjadi bagian atau terkait (jaringan teroris) akan didata. Tapi tak bisa ditindak kecuali ada bukti uang tersebut digunakan untuk terorisme, seperti untuk membeli bahan peledak,” kata Martinus. “Tak bisa langsung meminta (PPATK) memblokir, kecuali ada indikasi kuat dana itu dipakai untuk teror.”
FRANSISCO ROSARIANS