Transaksi Terorisme Makin Canggih, PPATK Siapkan Strategi  

Reporter

Jumat, 24 Maret 2017 11:03 WIB

Direktur pencegahan BNPT Brigjen Pol Hamidin bersama enam mantan teroris yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme, menunjukan foto daftar pencarian orang tindak pidana terorisme dalam dialog pelibatan masyarakat dalam mencegah paham radikal-terorisme, di Jakarta, 4 Agustus 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah berbenah untuk menelusuri transaksi pendanaan tindak pidana terorisme yang mulai menggunakan teknologi berbasis keuangan atau financial technology (fintech), seperti Bitcoin dan PayPal. PPATK juga menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk regulasi yang akan mengatur pembiayaan dan transaksi melalui fintech.

“Fintech ini sangat rentan tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kami (PPATK) sudah berkomunikasi dengan para pelaksana fintech tersebut,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kamis, 23 Maret 2017.

Baca: Penangkapan Terduga Teroris Banten, Polisi Geledah Rumah Istri

PPATK telah membentuk desk khusus untuk memantau semua transaksi keuangan melalui fintech, baik transaksi ke dalam maupun ke luar negeri. Desk yang dipimpin Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana ini beroperasi sejak awal 2017. Badaruddin menilai fintech akan menjadi sarana dan alternatif baru para pelaku kejahatan keuangan untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang.

Fintech mulai mencuat setelah kepolisian mengumumkan asal dana tindak pidana terorisme sel rekrutan pentolan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) asal Indonesia, Bahrun Naim, pada akhir 2016. Kepolisian mengatakan sel-sel teroris tersebut menerima uang dari Australia dan sejumlah negara Asia melalui Bitcoin dan PayPal. Berdasarkan data PPATK, ada 97 transaksi senilai Rp 88,8 miliar dari Australia, 44 transaksi senilai Rp 745,8 juta dari Malaysia, tujuh transaksi senilai Rp 26,1 juta dari Singapura, dan satu transaksi dari Filipina senilai Rp 25 juta.

Baca: Densus Sergap Teroris Banten, Nanang Kosim Disebut Jago Senjata

Ivan mengatakan penelusuran transaksi dana terorisme ini sulit ditemukan karena besaran uangnya kecil. Menurut dia, satu transaksi menggunakan fintech hanya di bawah Rp 2 juta. “Biaya mereka sangat kecil. Biasanya cuma untuk biaya ransum dan logistik. Satu bom saja hanya beberapa juta rupiah,” kata Ivan. Karena itu, penelusuran selama ini masih mengandalkan penyelidikan Detasemen Khusus Anti-Teror 88 Mabes Polri yang mengirimkan nama-nama terduga teroris.

Setiap hari desk baru itu selalu memantau nama-nama yang bertransaksi menggunakan fintech. Selain itu, PPATK mengirim hasil penelusuran transaksi dana terorisme dari Indonesia ke Suriah kepada kepolisian. “Bentuknya banyak, dari dana yayasan, fintech, sampai perorangan,” ujar Ivan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengakui kerja sama dan koordinasi antara kepolisian dan PPATK bertujuan melacak transaksi dana terorisme. Menurut dia, kepolisian selalu menyuplai nama-nama terduga untuk dipantau PPATK. Tapi dia mengklaim kepolisian tak akan bisa melakukan tindakan hukum, seperti penangkapan, hanya berdasarkan temuan transaksi PPATK.

Baca: Bachrumsyah Dikabarkan Tewas di Suriah, Ini Jejaknya

“Siapa pun orang yang menjadi bagian atau terkait (jaringan teroris) akan didata. Tapi tak bisa ditindak kecuali ada bukti uang tersebut digunakan untuk terorisme, seperti untuk membeli bahan peledak,” kata Martinus. “Tak bisa langsung meminta (PPATK) memblokir, kecuali ada indikasi kuat dana itu dipakai untuk teror.”

FRANSISCO ROSARIANS


Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

2 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

14 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

29 hari lalu

Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

43 hari lalu

Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

46 hari lalu

Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

29 Januari 2024

Kota Bogor Mulai Uji Coba Angkot Listrik, Pakai DFSK Gelora E

Kota Bogor mulai melakukan uji coba angkutan umum kota berteknologi listrik atau angkot listrik menggunakan DSFK Gelora E.

Baca Selengkapnya

Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

5 Januari 2024

Sekolah Ambruk, Siswa SDN Polisi 1 akan Belajar dengan Sistem Shift atau di Balai Kota Bogor

Sejumlah ruang kelas di SDN Polisi 1 Kota Bogor ambruk karena dilanda angin kencang.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya