Sejumlah anggota Brimob Polda Kaltim menjaga penggeledahan di kantoe PDIB Samarinda terkait kasus pungli di pelabuhan peti kemas, Senin 20 Maret 2017. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka pengurus Koperasi Serba Usaha PDIB Samarinda. TEMPO/Firman HIdayat
TEMPO.CO, Samarinda - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin mencegah Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda Heri Susanto alias Abun, tersangka kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda yang masih buron, ke luar negeri. "Iya, dia dicegah ke luar negeri," kata Safaruddin saat dihubungi, Selasa, 21 Maret 2017.
Abun ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Koperasi Serbausaha (KSU) PDIB Samarinda berinisial NA. NA diketahui sebagai administrator dan penentu tarif pungli setiap kendaraan yang masuk Pelabuhan Peti Kemas Samarinda. Sedangkan Abun diduga kuat turut menikmati hasil pungli yang dilakukan KSU PDIB Samarinda. Kasus pungli hasil tangkap tangan tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur ini melibatkan uang kontan Rp 6,13 miliar.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak muncul-muncul. Jadi kami tetapkan dia masuk DPO (daftar pencarian orang)," ucap Safaruddin di Markas Brimob Polda Kalimantan Timur di Jalan Sultan Hasanuddin, Senin lalu.
Dari kasus pungli yang dilakukan KSU PDIB Samarinda, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. PDIB memanfaatkan surat keputusan (SK) Wali Kota Samarinda yang menetapkan koperasi tersebut sebagai pengelola parkir di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang bahkan harus diperiksa selama 12 jam terkait dengan kasus tersebut sejak pukul 13.00 hingga 01.30 Wita, Sabtu-Minggu, 18-19 Maret 2017.
Sehari setelah diperiksa, Jaang mencabut resmi SK yang diberikan kepada KSU PDIB Samarinda per 20 Maret 2017. SK tersebut dicabut melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/131/HK-KS/III/2017 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas Nama Koperasi Serbausaha PDIB Samarinda.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.