Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Kode dan Sandi dalam Kasus-kasus Korupsi

image-gnews
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan, mempunyai sandi khusus untuk menyebut duit suap yang diberikan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Penggunaan kode tersebut, menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Ali Suhan, membuktikan kedua pejabat tersebut mengetahui adanya rencana suap.

1. Dana Operasional
Dalam salah satu transkrip percakapan aplikasi WhatsApp, Handang dan Andreas menyebut duit Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan tersebut ditujukan untuk dana operasional. Di persidangan, Handang menyatakan maksud kode tersebut adalah dana operasional bagi Andreas. “Bagaimana mungkin, Andreas itu cuma ajudan? Masak biaya operasionalnya sampai Rp 2 miliar? Jadi, ini untuk dana operasional siapa sebenarnya?” kata Takdir.

2. Paketan
Jaksa juga menampilkan transkrip percakapan lain yang menunjukkan Andreas menggunakan kode “paketan” saat Handang ingin mengambil uang dari Rajamohanan di Surabaya, 18 November 2016. Tapi transaksi tersebut batal lantaran rekan Handang, Yustinus, tak berani membawa uang tunai Rp 2 miliar dalam dua koper dengan perjalanan pesawat.

3. Dua Meter
Kepada rekannya tersebut, Handang mengatakan hendak menitipkan uang “2 meter” untuk dibawa ke Jakarta. “Saya tidak tahu apa maksud kode itu. Saya hanya menebak saja uang itu banyak,” kata Yustinus.

4. Cetakan Undangan
Akhirnya, Handang memutuskan untuk mengambil uang tersebut langsung di rumah Rajamohanan, Springhall Residence, Kemayoran, pada 21 November 2016. Dalam perjalanan menuju Springhill Residence, Handang menggunakan kode mengambil “cetakan undangan” kepada Andreas yang menunggu di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. “Kode-kode itu muncul mengalir saja. Saya hanya mengandaikan mereka tahu maksudnya,” kata Handang.

Andreas berdalih dirinya memang hendak meminjam duit dari Handang. Tapi dia sama sekali tak tahu uang itu berasal dari suap Rajamohanan. “Saya butuh uang untuk biaya berobat orang tua. Besarnya Rp 50 juta,” kata Andreas.

Senada dengan jaksa, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar menilai kesaksian Handang, Andreas, dan Yustinus sangat janggal. Ketiganya menggunakan sandi tertentu dan saling memahami, tapi berdalih tak mengetahui tentang rencana suap. “Kalian ini tampak terbiasa sekali seperti ini (suap dengan kode). Apakah memang sering seperti ini?” ujar John.

Tak hanya dalam kasus suap pajak. Kode-kode suap kerap digunakan dalam kasus suap dan korupsi lainnya. Misalnya:

5. Obat
Saat rumahnya digeledah KPK awal Desember 2014, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mencoba menyuap penyidik. Komisi antirasuah mengumpulkan semua seluler di rumah Amin di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Madura. Saat melihat penyidik mengumpulkan gepokan uang di rumahnya untuk dijadikan barang bukti, Fuad buka suara. (Baca: 'Obat', Kode Fuad Amin Rayu Penyidik KPK)

"Ini ada 'obatnya' enggak, Mas?" ujar Fuad kepada salah satu investigator. Maksud dia, apakah persoalan itu dapat diselesaikan dengan uang. Si penyidik tersenyum. "Kalau KPK, tidak ada 'obatnya', Pak," tuturnya. Fuad kembali membisu.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan 'obat' adalah salah satu dari sekian banyak kode yang dipakai koruptor. Sandi itu, kata dia, hanya diketahui oleh sesama koruptor. Bahasa itu dipakai untuk memuluskan proses negosiasi antara mereka.

"Untuk menghindari orang lain tahu. Khususnya penegak hukum," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2014. Menurut Ade, kode tersebut hanya bisa dipahami oleh 'jamaah' mereka sendiri. Kode itu, kata dia, bahkan dapat memakai istilah keagamaan.

6. Kacang Pukul
Terdakwa kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung ternyata sempat memberikan kode akan menyerahkan uang suap. Kode tersebut disampaikan kepada ajudan Annas, Triyanto. (Baca 'Kacang Pukul', Kode Suap untuk Annas Maamun)

"Terdakwa menelepon saya pada 23 September 2014 dan mengatakan bahwa kacang pukul sudah dikumpulkan. Saya diminta menyampaikan pesan itu pada Annas," ujar Triyanto.

Kacang pukul adalah makanan ringan dari kacang dan gula yang ditumbuk, penganan khas daerah Rokan Hilir, Riau. Sebelum menjabat Gubernur Riau, Annas pernah menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Ekor dan Ton Emas
Pengacara Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Susi Tur Andayani memberi suap kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Susi memakai kata "ekor" saat berkomunikasi dengan Akil perihal uang untuk pembayaran dalam kasus sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten. (Baca: Empat Hakim Akil Tangani Kasus Adik Atut)

"Ass..(Assalamualaikum) Pak, Bu atut lg (lagi) ke singapur (Singapura), brg (barang) yg (yang) siap 1 ekor untuk lebak aja (saja) jam 14 siap tunggu perintah bpk (bapak) aja (saja) sy (saya) kirim ke mana..," kata Susi melalui pesan pendek kepada Akil, 1 Oktober 2013.

Dalam sejumlah komunikasi, Akil juga kerap menggunakan kode. Dengan Chairun Nisa, politikus Golkar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, Akil menggunakan kode “tiga ton emas” untuk uang Rp 3 miliar.

8. Ustad, Pesantren, dan Kiai
Kasus korupsi pengadaan Al-Quran melibatkan pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golongan Karya, Fahd A. Rafiq dan Dendy Prasetya, putra anggota Komisi Agama DPR Zulkarnaen Djabar.(Baca: Anak A. Rafiq Diperiksa KPK Soal Pengadaan Quran)

Fahd kerap menitip pesan kepada Dendy, "Itu jatah 'ustad dan pesantren', jangan diutak-atik." Pada kesempatan lain, Fahd berpesan, "Apakah 'kaveling untuk kiai' sudah disediakan?"

Istilah "kiai", "ustad", dan "pesantren", kata sumber Tempo, diduga merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek tersebut. "Kiai" merujuk pada para politikus di Senayan, "ustad" buat simbol para pejabat di Kementerian Agama, sedangkan "pesantren" untuk partai politik.

9. Apel Malang, Apel Washington, dan Salak Bali
Dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh berkomunikasi melalui Blackberry Messenger dengan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Dalam percakapan tersebut, Angie menagih apel Malang dan apel Washington ke Rosa, yang saat itu masih aktif sebagai Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai. "Apel " itu diminta Angie lantaran ia sudah ditagih Ketua Besar dan Bos Besar. (Baca: Angie Membantah, Tapi KPK Punya Bukti )

Menurut Rosa, apel Washington adalah sandi untuk duit dolar dan apel Malang sandi untuk duit rupiah. Adapun Ketua Besar, menurut Rosa, bisa jadi Wakil Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir atau pun Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bos Besar adalah Muhammad Nazaruddin. Namun Bos Besar versi Angie, kata Rosa, adalah Mirwan.

10. Pustun dan Jawa Sarkia
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang menjadi tersangka kasus suap impor daging diketahui mempunyai lebih dari satu istri.  Tahun 1984 Luthfi menikahi Sutiana Astika. Pernikahan pertama mempunyai 12 anak. Istri kedua, Lusi Tiarani Agustine dinikahi tahun 1996. Tiga orang anak diperoleh dari pernikahan tersebut.

Istri ketiga yang membuat namanya mencuat. Pada persidangan diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan Ahmad Fathanah. Fathanah, "Istri-istri antum sudah menunggu semua." Luthfi, "Yang mana aja. Yang pustun-pustun apa Jawa sarkia." Fathanah, "Pustun." (Baca:Luthfi Hasan Ishaaq Lebih 'Adem' di Sukamiskin)

Kata Pustun bermakna sebutan untuk orang dari Pakistan, Afghanistan, atau Iran. Istri ketiga Luthfi Darin Mumtazah kebetulan keturunan Arab. Darin dinikahi tahun 2012.

FRANSISCO ROSARIANS | EVAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

22 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.