Saat Nama Syahrini, Fadly Zon, Fahri Hamzah Muncul di Pengadilan

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 21 Maret 2017 07:17 WIB

Penyanyi Rini Fatimah Jaelani atau biasa dikenal dengan Syahrini saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di Prinecess Syahrini F-KTV, Mall Taman Anggrek, Grogol, Jakarta (12/2). Syahrini mengungkapkan rencana keberangkatan dia ke Sinabung untuk menghibur dan memberikan bantuan kepada para korban meletusnya gunung Sinabung. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang mengungkapkan nama artis Syahrini tertera dalam nota dinas Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Selain nama Syahrini juga muncul nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana.

"Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. "Syahrini artis," jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Baca: Begini Awal Mula Nama Syahrini Muncul di Persidangan Kasus Pajak

Terhadap barang bukti yang diperlihatkan tampak Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera. Tertulis perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Seperti dikutip dari Antara, bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini."

Simak: Ipar Jokowi Ungkap Koper Duit Rp 1,5 Milia Mohan di Mobilnya

Masih soal bunyi nata dinas itu, "Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat Penyampaian Informasi Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan untuk mendapat persetujuan Terdakwa dalam kasus ini adalah Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno."

Handang mengaku hanya memberikan saran kepada Rajamohanan terkait masalah pajaknya dan tidak melakukan apa-apa terkait hal itu. "Saya belum melakukan apa-apa untuk Pak Mohan dan hanya memberikan saran mengenai mekanisme pengajuan surat pembatalan Surat Tagihan Pajak (SPT)," kata Handang.

Baca Juga: Ipar Jokowi Akui Bahas Pengampunan Pajak dengan Dirjen

Dalam dakwaan disebutkan tujuan pemberian suap itu untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp 3,53 miliar. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.


Pada setumpuk dokumen bukti permulaan, ada juga nama-nama lain yang tak asing seperti Fadly Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana. Apakah Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan anggota DPR, tidak ada penjelasan dalam dakwaan tersebut.


Menurut jaksa Mohammad Asri Irawan, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara tahun 2015 dan 2016. Namun, untuk nama lainnya seperti Fadly Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana, Asri Irawan enggan bekomentar.

Meski demikian, jaksa menggaris bawahi munculnya nama Syahrini dalam dokumen bukti permulaan itu. Sebab, ada indikasi kuat artis lain juga ikut mengurus masalah pajaknya. "Jangan-jangan Syahrini juga ngurus. Ini suatu preseden jangan-jangan artis lain Raffi Ahmad juga demikian," kata Asri Irawan menduga-duga. Belum ada tanggapan dari Syahrini dan Raffi Ahmad sehubungan dengan namanya yang disebut jaksa ini.


MAYA AYU PUSPITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

27 Februari 2024

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

Syahrini membagikan momen kebahagiaan mereka saat merayakan wedding anniversary ke-5 di Instagram

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya