Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 21 Maret 2017 01:35 WIB

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengemukakan alasan pihaknya tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi dalam penanganan korupsi e-KTP. Penyebabnya adalah adanya indikasi kerugian negara dalam kasus ini dan untuk menyelamatkan aset milik negara.

"Konstruksi besar kasus ini adalah indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami menguraikan sejak proses pada 2009 dan 2010, serta proyeknya baru pada 2011-2012," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Baca: Gara-gara Kasus E-KTP, Menteri Tjahjo Kumolo Pusing

Febri menjelaskan, jika menggunakan pasal penyuapan, kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 2,3 triliun sulit dikembalikan.

Dalam konstruksi hukum terdapat apa yang disebut dengan absorbsi atau penyerapan dari pasal suap dan gratifikasi karena ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain di pasal 2 dan pasal 3.

"Ketika kami menemukan indikasi sejumlah dana untuk meloloskan APBD, tentu itu gratifikasi. Beda dengan e-KTP karena indikasinya merugikan keuangan negara. Kalau menggunakan pasal suap, sejak awal akan terlepas dari asset recovery Rp 2,3 triliun. Jadi fokus KPK juga untuk menyelamatkan aset negara," kata Febri.

Baca: Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya

Meski tidak menggunakan pasal suap, Febri menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat para penerima aliran dana korupsi dengan pasal suap jika ada bukti yang cukup. "Jika memang ada pihak lain dari konstruksi besar terindikasi merugikan negara akan ditelaah lebih lanjut," kata Febri.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, ada sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP.

Namun dana yang sejumlah besar dibagikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong itu tidak berasal dari APBD karena pembagian uang disebut terjadi pada 2010, sedangkan proyek e-KTP menggunakan anggaran 2011-2012.

GRANDY AJI


Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya