Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengemukakan alasan pihaknya tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi dalam penanganan korupsi e-KTP. Penyebabnya adalah adanya indikasi kerugian negara dalam kasus ini dan untuk menyelamatkan aset milik negara.
"Konstruksi besar kasus ini adalah indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami menguraikan sejak proses pada 2009 dan 2010, serta proyeknya baru pada 2011-2012," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Febri menjelaskan, jika menggunakan pasal penyuapan, kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 2,3 triliun sulit dikembalikan.
Dalam konstruksi hukum terdapat apa yang disebut dengan absorbsi atau penyerapan dari pasal suap dan gratifikasi karena ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain di pasal 2 dan pasal 3.
"Ketika kami menemukan indikasi sejumlah dana untuk meloloskan APBD, tentu itu gratifikasi. Beda dengan e-KTP karena indikasinya merugikan keuangan negara. Kalau menggunakan pasal suap, sejak awal akan terlepas dari asset recovery Rp 2,3 triliun. Jadi fokus KPK juga untuk menyelamatkan aset negara," kata Febri.
Meski tidak menggunakan pasal suap, Febri menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat para penerima aliran dana korupsi dengan pasal suap jika ada bukti yang cukup. "Jika memang ada pihak lain dari konstruksi besar terindikasi merugikan negara akan ditelaah lebih lanjut," kata Febri.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, ada sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP.
Namun dana yang sejumlah besar dibagikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong itu tidak berasal dari APBD karena pembagian uang disebut terjadi pada 2010, sedangkan proyek e-KTP menggunakan anggaran 2011-2012.