Ipar Jokowi Akui Bahas Pengampunan Pajak dengan Dirjen

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 17:38 WIB

Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo saat memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak dengan Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 20 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengaku pernah bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk membahas pengampunan pajak. Pada pertemuan 23 September 2016 itu ia ditemani Rudy Priambodo Musdiono, mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja.

Ia meminta Rudy mempertemukannya dengan Ken. “Saya mau tanyakan soal tax amnesty, bisa nggak ya saya bertemu Pak Ken," kata Arif saat bersaksi dalam sidang suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Baca:
Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak
Muasal Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo Muncul di Kasus ...

Arif membantah pernah menghubungi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv untuk mengatur pertemuannya dengan Ken. Menurut dia, yang menghubungi Haniv adalah Rudy.

Kepada Ken, ia menyampaikan masalah pengampunan pajak perusahaannya. Ken, kata Arif, menyarankan agar masalahnya diselesaikan di Solo. “Nanti dibantu Pak Handang," kata Arif menirukan Ken. Handang adalah Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Baca juga:
Cegah Perdagangan Orang, Ada Syarat Tambahan Bagi Pemohon Paspor
Zakir Naik Kuliah Umum di UMY, Kampus Verifikasi Ketat Peserta


Menurut Arif, dalam pertemuan itu ia sama sekali tidak membahas masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menyuap Handang untuk menyelesaikan masalah pajaknya.

Menurut Arif, Rajamohanan baru bercerita soal masalah pajaknya setelah Arif menemui Dirjen Pajak. Sebab, tindak lanjut pertemuan 23 September itu, pada 27 September Handang terbang ke Solo menemui Arif untuk membantu mengurus pengampunan pajak di Solo. Pengalaman inilah yang membuat Arif merekomendasikan Handang untuk membantu Mohan.

Rajamohanan didakwa menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya. Dalam usahanya untuk membereskan masalah itu, Rajamohanan meminta bantuan Arif agar dikenalkan dengan beberapa pejabat pajak.

Menurut pengakuan Rajamohanan, Arif bersedia membantunya untuk bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Namun, Rajamohanan membantah ia menjanjikan uang atau hadiah kepada Arif karena telah membantunya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya